Terkini! Rizieq Sihab Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Sirup Kurnia Ads

Sunday, December 13, 2020

Terkini! Rizieq Sihab Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya


Terkini! Rizieq Sihab Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya


MetroXpose.com, Jakarta - Polda Metro Jaya lewat penyidik menanyakan 24 pertanyaan kepada Rizieq Sihab dari pukul 10.20 - 22.00 WIB dan penyidik perlu melakukan penahanan karena melanggar pasal 160 KUHP dan selanjutnya membacakan Berita Acara surat penahanan mulai dari hari ini hingga 20 hari kedepan dan ditahan di Rutan Dirnarkoba polda metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga | Anak Biadab Tega 'Balok' Mamaknya Gegara Tak dihidang sarapan

Sebelumnya Polda Metro Jaya sudah menjadikan Rizieq Sihab tersangka dalam kasus kerumunan di petamburan dan penghasutan pada duka kali pemanggilan yang tidak dihadirinya.

Baca Juga | Kronologis OTK Bersenpi Serang Polisi di Tol Jakarta-Cikampek

Rizieq Sihab diborgol mengenakan rompi tahanan oranye saat keluar dari gedung Polda metro jaya menuju Mobil Tahanan pada Sabtu (12/12/2020) pukul 12.20


Irjen Pol Argo Yuono lewat keterangan persnya " Rizieq Sihab diperlakukan dengan baik dari mulai kedatangan ke Polda Metro Jaya dicek kesehatannya diantaranya cek Covid dengan antigen dan cek gula darah,  tensi semuanya dinyatakan normal dan negatif covid serta diberi kebebasan untuk melakukan ibadah dan diberi makan siang dan malam. Setelah penyidik meyelesaikan semua pertanyaannya dan dirasa perlu dilakukan penahanan maka dibacakan berita acara surat perintah penahanan selama 20 hari kedepan," papar Kabid Humas Mabes Polri

Baca Juga | Massa Laskar FPI Halangi Perigas Antar Surat Pemanggilan Rizieq Sihab,  Mabes Polri Angkat Bicara

Lanjutnya "Polri mempunyai dua alasan penahanan yaitu pertama objektif karena sebagai tersangka diancam hukuman diatas 5 thn penjara dan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri,  menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatannya dan juga untuk memudahkan penyidikan ," tandasnya (Ayu/MX)