MetroXpose.com, Jakarta - Polda Metro Jaya lewat penyidik menanyakan 24 pertanyaan kepada Rizieq Sihab dari pukul 10.20 - 22.00 WIB dan penyidik perlu melakukan penahanan karena melanggar pasal 160 KUHP dan selanjutnya membacakan Berita Acara surat penahanan mulai dari hari ini hingga 20 hari kedepan dan ditahan di Rutan Dirnarkoba polda metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Baca Juga | Anak Biadab Tega 'Balok' Mamaknya Gegara Tak dihidang sarapan
Sebelumnya Polda Metro Jaya sudah menjadikan Rizieq Sihab tersangka dalam kasus kerumunan di petamburan dan penghasutan pada duka kali pemanggilan yang tidak dihadirinya.
Baca Juga | Kronologis OTK Bersenpi Serang Polisi di Tol Jakarta-Cikampek
Rizieq Sihab diborgol mengenakan rompi tahanan oranye saat keluar dari gedung Polda metro jaya menuju Mobil Tahanan pada Sabtu (12/12/2020) pukul 12.20
Irjen Pol Argo Yuono lewat keterangan persnya " Rizieq Sihab diperlakukan dengan baik dari mulai kedatangan ke Polda Metro Jaya dicek kesehatannya diantaranya cek Covid dengan antigen dan cek gula darah, tensi semuanya dinyatakan normal dan negatif covid serta diberi kebebasan untuk melakukan ibadah dan diberi makan siang dan malam. Setelah penyidik meyelesaikan semua pertanyaannya dan dirasa perlu dilakukan penahanan maka dibacakan berita acara surat perintah penahanan selama 20 hari kedepan," papar Kabid Humas Mabes Polri
Lanjutnya "Polri mempunyai dua alasan penahanan yaitu pertama objektif karena sebagai tersangka diancam hukuman diatas 5 thn penjara dan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatannya dan juga untuk memudahkan penyidikan ," tandasnya (Ayu/MX)