MetroXpose.com, Jakarta - Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.
Baca Juga : Terkini! Hasil Sinode Godang Ephorus HKBP Terpilih Dr. Robinson Butarbutar, Serep Marhobas periode 2020-2024
Ditemani Kuasa Hukum dan pengikutnya Rizieq Sihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 10.20 WIB pagi.
Sempat memberikan keterangan kepada awak media bahwa dirinya tidak pergi kemana mana selama pemanggilan pertama dan kedua dan berada di ponpes miliknya, karena itu tempat tinggalnya dan sekali sekali ke petamburan dan ke sentul untuk melihat keluarga dan anak cucunya.
Ditemani Kuasa Hukum dan pengikutnya Rizieq Sihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 10.20 WIB pagi.
Sempat memberikan keterangan kepada awak media bahwa dirinya tidak pergi kemana mana selama pemanggilan pertama dan kedua dan berada di ponpes miliknya, karena itu tempat tinggalnya dan sekali sekali ke petamburan dan ke sentul untuk melihat keluarga dan anak cucunya.
Baca Juga | Jenguk Tahanan, 2 Pria Coba Seludupkan Sabu Dalam Nasi Bungkus
Sebelumnya Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.
Adapun, Rizieq Shihab menyatakan kedatangannya ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) tidak berdasarkan surat panggilan. Namun, untuk menunjukkan dirinya sebagai warga negara yang patuh hukum. Dia mengaku belum pernah mendapatkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka (Ayu/MX)
Sebelumnya Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.
Adapun, Rizieq Shihab menyatakan kedatangannya ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) tidak berdasarkan surat panggilan. Namun, untuk menunjukkan dirinya sebagai warga negara yang patuh hukum. Dia mengaku belum pernah mendapatkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka (Ayu/MX)