MetroXpose.com, Medan - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat Pemberitahuan yang berisi kewajiban menjalani tes PCR atau rapid test antigen bagi warga yang hendak masuk ke wilayah Sumut. Kewajiban PCR atau rapid tes antigen ini berlaku selama libur Natal dan tahun baru untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19)
"Terhitung 21 Desember 2020hingga 4 Januari 2021 semua Masyarakat luar daerah jika hendak memasuki Daerah Sumut wajib Rapid Test Antigen, Petikan Informasi pemberitahuan Gubsu Senin (21/12/2020)
Menyikapi keadaan saat ini memghindari penyebaran Covid-19 dan memutus mata rantainya, serta mengindari kerumunan massa atau kelompok, dimana Libur panjang telah tiba di penghujung akhir tahun 2020, dianggap penting sesuai surat yang telah diedarkan dan ditanda tangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara agar mematuhi dan wajib dilaksanakan. (San/MX)