Baca Juga | Pemerintah Umumkan Pembubaran dan Larangan Aktivitas Ormas FPI di NKRI
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi bersama Bupati/Walikota se-Sumut secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (29/12). Kata Gubernur, sekolah tatap muka memungkinkan untuk dilaksanakan dengan ketentuan para Bupati dan Walikota harus memenuhi persyaratan tertentu.
Di antaranya, kapasitas siswa yang masuk dan jam belajar dikurangi sebanyak 50% dan diatur dengan sistem jadwal. Kedua, dengan menyiapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, penyediaan sarana cuci tangan dan pengaturan jarak. Ketiga, guru yang mengajar harus bebas Covid-19, minimal harus melakukan swab antigen. Terakhir, sekolah yang ingin melakukan tatap muka harus berada di wilayah zona hijau.
“Ini masih persyaratan sementara yang kita siapkan. Selanjutnya, Hari Kamis mendatang, Satgas Penanganan Covid-19 masih akan melakukan rapat koordinasi dengan tokoh-tokoh pendidikan, masyarakat, maupun ahli kesehatan dan anak untuk membahas kemungkinan atau alternatif terbaik. Namun yang jelas, sampai saat ini belum saya izinkan Bupati/Walikota untuk melakukan sekolah tatap muka,” kata Edy Rahmayadi, dengan pertimbangan utama menjaga kesehatan anak.
Berikutnya, Edy menyinggung perihal antisipasi penyebaran Covid-19 pada malam pergantian tahun. Bupati/Walikota diminta untuk memantau wilayah masing-masing agar tidak ada lonjakan kenaikan kasus Covid-19. Sesuai dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan Gubernur Edy selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Nomor 700/STPCOVID-19/XII/2020 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 dan Keamanan Masyarakat Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, tidak ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya menciptakan kerumunan dalam perayaan Tahun Baru.
“Kalau harus ke tempat ibadah, atur protokol kesehatan di tempat ibadah. Kemudian, antisipasi adanya pemudik yang berasal dari wilayah zona merah dengan terlebih dulu validasi surat keterangan sehat dan pengecekan suhu tubuh di pelabuhan dan perbatasan. Koordinasi secara ketat di perbatasan dengan melibatkan pejabat vertikal,” pesan Edy.
Lebih lanjut, Edy juga menginformasikan tentang perencanaan anggaran penanganan Covid-19 pada Tahun 2021. Dimana perencanaan anggaran diarahkan langsung kepada OPD yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Dalam hal ini, Bupati dan Walikota diminta benar-benar bertanggung jawab dan mengatur wilayah masing-masing dengan serius. Khususnya dalam rangka kesiapan daerah untuk vaksin, baik dari segi sarana, prasarana, SDM dan lainnya, serta keseriusan daerah dalam melaksanakan 3T yakni Tracing, Testing dan Treatment. (San/MX)
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi bersama Bupati/Walikota se-Sumut secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (29/12). Kata Gubernur, sekolah tatap muka memungkinkan untuk dilaksanakan dengan ketentuan para Bupati dan Walikota harus memenuhi persyaratan tertentu.
Di antaranya, kapasitas siswa yang masuk dan jam belajar dikurangi sebanyak 50% dan diatur dengan sistem jadwal. Kedua, dengan menyiapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, penyediaan sarana cuci tangan dan pengaturan jarak. Ketiga, guru yang mengajar harus bebas Covid-19, minimal harus melakukan swab antigen. Terakhir, sekolah yang ingin melakukan tatap muka harus berada di wilayah zona hijau.
“Ini masih persyaratan sementara yang kita siapkan. Selanjutnya, Hari Kamis mendatang, Satgas Penanganan Covid-19 masih akan melakukan rapat koordinasi dengan tokoh-tokoh pendidikan, masyarakat, maupun ahli kesehatan dan anak untuk membahas kemungkinan atau alternatif terbaik. Namun yang jelas, sampai saat ini belum saya izinkan Bupati/Walikota untuk melakukan sekolah tatap muka,” kata Edy Rahmayadi, dengan pertimbangan utama menjaga kesehatan anak.
Berikutnya, Edy menyinggung perihal antisipasi penyebaran Covid-19 pada malam pergantian tahun. Bupati/Walikota diminta untuk memantau wilayah masing-masing agar tidak ada lonjakan kenaikan kasus Covid-19. Sesuai dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan Gubernur Edy selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Nomor 700/STPCOVID-19/XII/2020 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 dan Keamanan Masyarakat Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, tidak ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya menciptakan kerumunan dalam perayaan Tahun Baru.
“Kalau harus ke tempat ibadah, atur protokol kesehatan di tempat ibadah. Kemudian, antisipasi adanya pemudik yang berasal dari wilayah zona merah dengan terlebih dulu validasi surat keterangan sehat dan pengecekan suhu tubuh di pelabuhan dan perbatasan. Koordinasi secara ketat di perbatasan dengan melibatkan pejabat vertikal,” pesan Edy.
Lebih lanjut, Edy juga menginformasikan tentang perencanaan anggaran penanganan Covid-19 pada Tahun 2021. Dimana perencanaan anggaran diarahkan langsung kepada OPD yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Dalam hal ini, Bupati dan Walikota diminta benar-benar bertanggung jawab dan mengatur wilayah masing-masing dengan serius. Khususnya dalam rangka kesiapan daerah untuk vaksin, baik dari segi sarana, prasarana, SDM dan lainnya, serta keseriusan daerah dalam melaksanakan 3T yakni Tracing, Testing dan Treatment. (San/MX)