MetroXpose. Com, Tapanuli Utara - Polres Tapanuli Utara (Taput) melakukan konfrensi pers di ruang Mapolres Taput. Kapolres Taput AKBP Jonner Samosir SIK, melalui Kasat reskrim AKP J Marbun, dalam konferensi persnya didampingi KBO Reskrim Hitler Hutagalung dan Kasubbag Humas Aiptu Walpon Barimbing, menerangkan kronologis tentang peristiwa penganiayaan yang terjadi Sabtu (5/12), pukul 10.00 wib di dusun Muara Tolang, Desa Dolok Saut Kecamatan Simangumban, Taput.
Baca Juga | Kolom Kosong Unggul di HUmbahas?, Petahana 47,10 Persen Penghitungan Sementara
AKP J.Marbun menjelaskan penyebab terjadinya pembunuhan ibu kandung sendiri. "Pelaku penganiaya ibu kandungnya adalah Syahrul Harahap (28) warga Muara Tolang desa Dolok Saut kecamatan Simangumban, Taput. Korban adalah ibu kandungnya sendiri, yakni Desima Siagian (52) yang terjadi Sabtu kemarin (5/12) pukul 10.00 wib di rumahnya sendiri", terang Kasatreskrim Rabu (9/12/2020)
Dilanjutkannya, bahwa kejadian ini bermula karena hal sepele. Ketika si pelaku, anak sulung korban meminta sarapan pagi. Sehingga, pertengkaran pun terjadi dan terbawa emosi, dengan tindakan kekerasan penganiayaan dan berakhir kematian.
Baca Juga | Dolly Pasaribu dan Rasyid Dongoran Raih Suara Terbanyak Nyaris di 305 TPS Tapsel
"Dari keterangan yang kita dapat dari pemeriksaan saksi dan tersangka, bahwa penganiayaan tersebut berawal saat tersangka bangun pagi pukul 09.00 wib. Tersangka menanyakan sarapan (nasi) kepada ibunya. Lalu ibunya menjawab, 'Saya tidak memasak nasi di rumah, saya masak nasi di rumah tetangga karena ada acara, kalau mau makan, makan aja ke sana. Namun tersangka tidak terima perkataan ibunya sehingga terjadi cekcok di rumah", imbuhnya
Seorang Ibu kandung yang telah membesarkan si anak, akhirnya terbunuh oleh anak itu sendiri. Hal ini sungguh miris dan memilukan.
"Setelah cekcok, tersangka mengambil kayu bakar dari luar rumah, lalu memukul kepala ibunya sebelah kanan sekuat tenaga satu kali. Ibunya masih belum terjatuh, lalu tersangka memukul kepala sebelah kiri sekuat tenaga satu kali lagi sehingga ibunya terjatuh lemas. Setelah ibunya terjatuh lemas dan bercucuran darah, lalu tersangka meninggalkannya dan memberitahukan kepada tetangga (warga) kalau ia telah memukul ibunya sendiri dan sudah terletak di rumah. Tetangga pun berdatangan dan membawa korban ke rumah sakit, namun di perjalanan korban meninggal dunia", terangnya
Tersangka yang merupakan anak sulung dari dua bersaudara tersebut, selama ini tinggal berdua di rumah, karena bapaknya sudah lama meninggal dunia.
Setelah Kepala Desa mengetahui hal tersebut, lalu melaporkan ke Polsek Pahae Jae. Anggota Polsek tiba di lokasi kejadian lalu menangkap tersangka, dan saat ini telah ditahan Polres Taput untuk penyidikan perkara. "Pelaku melanggar pasal 338 sub 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", pungkas Kasat. (San/MX)