MetroXpose.com, Simalungun - Polres Simalungun Resmi menetapkan Supir Maut Truk lakalantas di jalan Asahan Km 4 Simalungun jadi tersangka Jumat (20/11/2020)
Baca Juga | Viral Video sebuah Bangunan Liar Dibibir Jurang Panatapan Sidikalang Rubuh
Suratman (57) supir truk sempat melarikan diri menghindari amukan warga ke sebuah warung milik warga tidak jaub dari lokasi kejadian, mendengar cerita dari dieinya pemilik warung langsung menghubungi pohak beewajib lewat aplikasi Horas milik polres Simalungun dan mengamankan pelaku ke kantor Lantas simalungun.
Truk yang dikemudikannya Diduga mengalami Rem Blong dan sudah dicek sebelum keberangkatan dari awal sebelum kejadian naas yang menghantam lebih 5 unit mobil dan kendaran roda dua kainnya.
Tersangka S, supir Truk Maut tronton Mitsubishi Fuso nopol BM 8238 ZU dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara (San/MX)
Suratman (57) supir truk sempat melarikan diri menghindari amukan warga ke sebuah warung milik warga tidak jaub dari lokasi kejadian, mendengar cerita dari dieinya pemilik warung langsung menghubungi pohak beewajib lewat aplikasi Horas milik polres Simalungun dan mengamankan pelaku ke kantor Lantas simalungun.
Truk yang dikemudikannya Diduga mengalami Rem Blong dan sudah dicek sebelum keberangkatan dari awal sebelum kejadian naas yang menghantam lebih 5 unit mobil dan kendaran roda dua kainnya.
Tersangka S, supir Truk Maut tronton Mitsubishi Fuso nopol BM 8238 ZU dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara (San/MX)