Baca Juga | Dugaan Terlibat Prostitusi Online, Artis ST dan MA Diamankan Polisi
"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).
"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga| KPK OTT Walikota Cimahi, 400 Jita Turut Diamankan
Dari pemeriksaan, Nainggolan menyebutkan Welly pelaku ujaran kebencian itu merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Dari pemeriksaan, Nainggolan menyebutkan Welly pelaku ujaran kebencian itu merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga | Peringatan Hari Guru, Gubsu Edy Konsen Kesejahteraan Honorer
"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Ia terbukti memposting foto Megawati gendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone," bilangnya
Nainggolan menambahkan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP, dan borgol dari tangan pelaku.
"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Ia terbukti memposting foto Megawati gendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone," bilangnya
Nainggolan menambahkan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP, dan borgol dari tangan pelaku.
Baca Juga | Milenial Harus Pengguna Cerdas Era Teknologi 4.0
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," Tutupnya
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," Tutupnya