NgeGass di Medsos! Weli Putra Penghina Kepala Negara Diringkus Tim Cyber Poldasu - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Thursday, November 26, 2020

NgeGass di Medsos! Weli Putra Penghina Kepala Negara Diringkus Tim Cyber Poldasu



NgeGass di Medsos! Weli Putra Penghina Kepala Negara Diringkus Tim Cyber Poldasu


MetroXpose.Com , Deliserdang - Gerak cepat Tim Subdit V Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap Welly Putra warga Dusun III Nusa Indah, Kel. Sei Karang, Kec. Galang, Kab. Deli Serdang, pelaku penghinaan Presiden, Joko Widodo, melalui akun Facebook.

Baca Juga | Dugaan Terlibat Prostitusi Online,  Artis ST dan MA Diamankan Polisi

"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga| KPK OTT Walikota Cimahi,  400 Jita Turut Diamankan

Dari pemeriksaan, Nainggolan menyebutkan Welly pelaku ujaran kebencian itu merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga | Peringatan Hari Guru,  Gubsu Edy Konsen Kesejahteraan Honorer

"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Ia terbukti memposting foto Megawati gendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone," bilangnya

Nainggolan menambahkan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP, dan borgol dari tangan pelaku. 

Baca Juga | Milenial Harus Pengguna Cerdas Era Teknologi 4.0

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," Tutupnya