Dugaan Penghalangan Gugus Tugas di RS Ummi, Sejumlah Dokter Bakal Di Periksa Polda Jabar - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Monday, November 30, 2020

Dugaan Penghalangan Gugus Tugas di RS Ummi, Sejumlah Dokter Bakal Di Periksa Polda Jabar


Dugaan Penghalangan Gugus Tugas di RS Ummi,  Sejumlah Dokter Bakal Di Periksa Polda Jabar



MetroXpose.com, Jakarta - Polisi mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap empat Direktur Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat. Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan dugaan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.

Direktur RS Ummi dilaporkan lantaran tidak terbuka dengan Satgas Covid-19 dan Pemerintah terkait dengan pengambilan uji swab (swab test) Rizieq Shihab yang sempat dirawat di rumah sakit tersebut.

“Selanjutnya pada hari Senin (30/11) tim penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (29/11/2020).

Adapun saksi yang diperiksa pada Senin ini yakni, Hanif Alatas pihak keluarga, dr. Andi Tatat Direktur Utama RS UMMI, Najamudin Direktur Umum RS UMMI, Sri Pangestu Utama, Direktur Pemasaran RS UMMI,

Lalu, dr. Rubaedah, Direktur Pelayanan RS UMMI, dr. Zacki Faris Maulana Manajer RS UMMI, Fitri Sri Lestari perawat RS UMMI, Rahmi Fahmi Winda Perawat RS UMMI, dr. Hadiki Habib Kordinator Mer-C dan dr. Mea kordinator Mer-C.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan hari minggu kemarin yakni, dr Johan Satgas Covid – 19 Kota Bogor.

Sebelumnya, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab test terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebu