MetroXpose.com, Labura - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penahanan terhadap Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021, Khairuddin Syah alias Buyung (KSS), dan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP, Puji Suhartono.
Keduanya telah ditetapkan tersangka korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017, dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, (10/11/2020).
Untuk tersangka Khairuddin akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, untuk tersangka Puji akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 45 orang saksi termasuk kedua tersangka yakni Khairuddin dan Puji.
Lili menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menelusuri arus uang, dan pelaku lain yang harus bertanggungjawab secara hukum berdasarkan bukti yang cukup.
"Sekali lagi, KPK mengingatkan pada seluruh penyelenggara negara di Pusat dan Daerah agar melakukan pengelolaan keuangan negara secara bertanggungjawab dan hati-hati. Karena uang yang dikelola tersebut adalah hak masyarakat, sehingga korupsi yang dilakukan sama artinya merampas hak masyarakat untuk menikmati anggaran dan pembangunan yang ada," ungkapnya (San/MX)