Petugas Tekab Polsek Medan Baru melumpuhkan satu dari dua pelaku bongkar rumah kos-kosan di Jalan Pasundan Gg. Sedulur, Medan.
Pelaku Dedi Setiadi alias Dedi Cina.(27) warga Jalan Pasundan Gg. Sedulur, Medan dilumpuhkan petugas terhadap kakinya karena melakukan perlawanan terhadap petugas pada saat ditangkap. Sedangkan pelaku Riyan Safana Harahap (33) warga Jalan Bakau Kelurahan Sekip Medan Petisah ditangkap dalam keadaan sehat.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH menjelaskan akibat kejadian pencurian ini, empat orang korbanya membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
“Korbannya ada empat orang yang datang ke Polsek Medan Baru untuk membuat laporan, korban pertama adalah Ricky Chandra, ia mengaku kehilangan 2 unit sepeda, lalu korban lainya bernama Robert ia mengaku kehilangan 1 unit Hp, laptop 1 unit, cincin emas seberat 4 gram dan 1 unit jam tangan serta uang tunai Rp.1 juta lalu ada korban lainya yang juga penghuni kos-kosan atas nama Charles yang juga mengalami kehilangan 1 HP, 1camera digital serta uang tunai Rp.1.000.000 dan 1 set jam tangan merk Army Swis serta korban lainya atas nama Johan yang kehilangan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja BK 2982 JAF,” Ujar Kompol Aris Wibowo SIK MH, Jumat (30/10/2020).
Dari laporan ke 4 korban tersebut, kata Kapolsek, pihaknya langsung menurun personil untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas Tekab Polsek Medan Baru menangkap dua tersangka bernama Dedi Setiadi alias Dedi (27) merupakan warga sekitar lokasi kejadian serta Riyan Safana Harahap (33) warga Jalan Bakau Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
“Awalnya tersangka yang kita tangkap atas nama Riyan Safana Harahap di Simpang Jalan Bakau Sekip. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap teman pelaku yang ikut melakukan pencurian atas nama Dedi Setiadi ala Dedi Cina di Jalan Bakau Medan,” ungkap Kapolsek Medan Baru.
Namun pada saat ditangkap, lanjut Kapolsek Medan Baru menyebutkan bahwa pelaku Dedi melakukan perlawanan terhadap petugas hingga akhirnya petugas dilakukan tindakan tegas kepolisian.
“Untuk barang bukti yang kita amankan berupa 1 Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja R warna hitam merah No. Pol. : BK 2982 JAF, 1 Unit Sepeda Lipat Merk. Elemen Troy X warna Silber merah, 1 Unit HP Merk. Samsung, 1 Buah Jam Tangan Merk. Swiss Army, Uang Tunai Rp. 100.000, 4 Buah Kunci Pas, 2 Buah Obeng, 1 Buang Sarang Lampu sepeda motor kawasaki ninja, 3 buah Aksesoris sepeda motor kawasaki ninja,”ucap Kapolsek Medan Baru.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara (San/MX)