MetroXpose.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Cyber Crime Bareskrim Polri menetapkan pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, sebagai tersangka. Syahganda disebut menyebarkan hoaks terkait demo omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja
Baca Juga | Ngeri! Polri Ungkap Isi WAG Kami terkait Demo UU Cipta Kerja
"Keterangan (foto) tidak sama dengan kejadiannya. Contohnya, kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda. Ini salah satu, ada beberapa dijadikan barbuk (barang bukti) penyidik dalam pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020
Argo menyebut penyebaran informasi hoaks itu melalui akun Twitternya. Syahganda disebut memiliki motif mendukung demonstran dengan berita tidak sesuai dengan gambar.
"Keterangan (foto) tidak sama dengan kejadiannya. Contohnya, kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda. Ini salah satu, ada beberapa dijadikan barbuk (barang bukti) penyidik dalam pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020
Argo menyebut penyebaran informasi hoaks itu melalui akun Twitternya. Syahganda disebut memiliki motif mendukung demonstran dengan berita tidak sesuai dengan gambar.
Baca Juga | Petani Desa Solo'o Tertarik Orogram Satu Desa Satu Komoditi Besutan Eliyunus Waruwu
Syahganda dijerat Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ancaman 6 tahun penjara," ujar Argo.
Syahganda ditangkap pada Selasa, 13 Oktober 2020. Dia dijemput polisi dari kediamannya di Medan oleh tim Siber Poldasu dan selanjutnya dibawa ke Mabes Polri gunua penyidikan selanjutnya (Ayu/MX)
Syahganda dijerat Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ancaman 6 tahun penjara," ujar Argo.
Syahganda ditangkap pada Selasa, 13 Oktober 2020. Dia dijemput polisi dari kediamannya di Medan oleh tim Siber Poldasu dan selanjutnya dibawa ke Mabes Polri gunua penyidikan selanjutnya (Ayu/MX)