Pencuri Kabel Tembaga di Fakultas Kedokteran USU Diamankan Petugas - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Wednesday, October 21, 2020

Pencuri Kabel Tembaga di Fakultas Kedokteran USU Diamankan Petugas


Pencuri Kabel Tembaga di Fakultas Kedokteran USU Diamankan Petugas


MetroXpose.com, Medan - Tim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian kabel lembaga kompresor AC di Fakultas Kedokteran USU, Medan, Selasa 20 Oktober 2020.

Baca Juga | Cabuli ABG, Seorang Pemuda Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

Bersama pelaku Chaidir (27) warga Jalan Mawar Dusun II Gang Setia Desa Helvetia Labuhan Deli, petugas juga mengamankan barang bukti 1 Buah Tas Ransel Warna Merah yang berisikan potongan-potongan besi tembaga, 1 Buang Tang, 1 Buah Obeng.

Baca Juga | Permainan Kotor aoknum Dinsos Batam Diungkap Youtuber

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wib yang dimana salah satu karyawan Fakultas Kedokteran USU

atas nama Poniman Arbi (45) warga Jalan Setia Budi Medan mendapat laporan dari pihak Kampus bahwa telah diamankan pelaku pencurian Kabel Tembaga AC di Fakultas Kedokteran USU Medan dengan kerugian berupa Kabel Tembaga dari 4 Unit Kompresor AC Merk. General 2 Unit, AUX 1 Unit dan LG 1 Unit.

"Setibanya pelapor Poniman Arbi di Kampus, pelapor melihat pelaku telah diamankan oleh pihak petugas keamanan dan kemudian pelapor bersama petugas keamanan memeriksa tempat kejadian dan diketahui yang hilang berupa Kabel Tembaga dari 4 Unit Kompresor AC merk. General, AUX dan LG,"kata Iptu Irwansyah Sitorus SH MH.

Kepada petugas, Kanit Reskrim mengatakan pelaku sampai di tempat tersebut sekira pukul 18.00 Wib, untuk tujuan menonton Sketboot namun karena hujan pelaku berteduh di pendopo.

"Disaat berteduh itu lah, pelaku timbul niat melakukan pencurian dan mengambil Kabel Tembaga Kompresor AC serta memotongnya kecil-kecil dan memasukkan ke dalam tas ransel pelaku,"ujar Iptu Irwansyah Sitorus SH MH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.(Lam/MX)