Pemandian Hairos Jamin Ginting Ditutup, GM jadi Tersangka Pelanggaran Prokes - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Friday, October 2, 2020

Pemandian Hairos Jamin Ginting Ditutup, GM jadi Tersangka Pelanggaran Prokes

Pemandian Hairos Jamin Ginting Ditutup, GM jadi Tersangka Pelanggaran Prokes


MetroXpose. Com, Deliserdang - Kerumunan warga yang menyerupai pesta pora di kolam renang Hairos Waterpark di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dan viral di media sosial (Medsos), membuat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, menjadi marah.

Baca Juga | PLN Kembali Berikan Token Gratis Sampai Desmber 2020, Ini Kriterianya

Mantan Pangkostrad sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut ini langsung memerintahkan tempat wisata itu supaya ditutup. Pengelola pariwisata itu pun diberikan peringatan keras, supaya mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga | Viral,  Diduga Seorang Pria Beraeragam Loreng Curi Kotak Amal

"Silakan menggeliatkan ekonomi namun jangan sampai mengorbankan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan wajib untuk dipatuhi," tegas Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di Medan, Kamis (1/10/2020).

Pihak Polrestabes Medan juga sudah memanggil manejemen Pemandian Hairos dan sudah menetapkan General Manager ES sebagai tersangka atas kerumunan massa yang terjadi pada minggu siang dengan kegiatan DJ house music di kolam renang yang mengundang banyak perhatian anak remaja karena pada saat itu tiket masuk diskon 50 persen dari harga normal. 

Mantan Pangdam I Bukit Barisan ini menyampaikan, sudah diputuskan secara bersama oleh pemerintah dengan pengusaha maupun masyarakat, untuk mengikuti anjuran pemerintah supaya menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi.

"Kesepakatan bersama seluruh elemen anak bangsa ini wajib dilaksanakan guna menekan jumlah kasus penyebaran virus corona ini. Kita semua wajib menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak melakukan kerumunan," ujar Edy Rahmayadi.

Menurutnya, dalam penanganan pandemi ini, Pemprov Sumut tidak melakukan lockdown maupun pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sumut mengambil langkah penanganan mengantisipasi penyebaran virus corona dengan melakukan penyekatan.

"Upaya penyekatan dibarengi dengan meningkatkan testing, tracing dan treatment (3T) dan melakukan tes swab secara massal di tengah masyarakat. Dengan demikian, roda perekonomian tetap berjalan tanpa mengabaikan protokol kesehatan," sebutnya