MetroXpose.com, Jakarta - Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra yang disangkakan kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Pengusaha Tommy Sumardi resmi ditahan.
"Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte langsung di lakukan Swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan," ujar Karo Penmas Brigjen Pol Awi Setiyono kepada Jurnalis di Gedung Bareskrim Rabu (14/10/2020)
Irjen Napolreon Bonaparte langsung test Swab dan dijerat padal 5 ayat (2) , pasal 11, pasal 12 Huruf a dan b, Undang-undang Nomor 2 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KHUP, dengan ancaman Lima tahun penjara
Sementara Tommy sebagai pemberi suap dikenakan pasal 5 ayat (1) dan pasal 13 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 kurungan 5 tahun menanti. (Uli/MX)