MetroXpose.Com, Medan - Pendisplinan Protojoler kesehatan Sejumlah warga kedapatan tidak mengenakan masker saat melintas di Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (20/10). Hal ini terjadi saat Pemko Medan melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan
Sebelum dimulai, operasi yustisi dalam bentuk razia masker tersebut diawali dengan apel petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan, unsur kecamatan, Satpol PP Provinsi Sumut serta aparat TNI-Polri. Apel dipimpin Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan diwakili Kabid Penertiban Umum Satpol PP Reyes Sihombing.
Diungkapkan Reyes, razia masker terus gencar dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan. Selain itu, langkah ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut No.34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan & Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.
"Hari ini kita kembali melakukan razia masker guna mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Kegiatan ini gencar dilakukan untuk mencegah meningkatnya penularan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Medan," katanya (San/MX)