MetroXpose.com, Pematangsiantar - Seorang pemuda berdomisili di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Fery Prayuda alias FP ditangkap polisi di rumah orangtuanya, Rabu (21/10/2020) sekira pukul 11.30 WIB.
FP ditangkap atas laporan telah mencabuli HRS (18) hingga remaja tersebut hamil.
Kapolressiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto membenarkan penangkapan pemuda FP dilaporkan ke polisi oleh ibu kandung HRS, yakni TS (40) warga Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Juli 2020 lalu.
Kapolressiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto membenarkan penangkapan pemuda FP dilaporkan ke polisi oleh ibu kandung HRS, yakni TS (40) warga Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Juli 2020 lalu.
Disebutkan, salah seorang tetangga mereka yang masih ada hubungan keluarga, RS, mengatakan kepada TS bahwa putrinya, HRS sudah hamil.
Mendengar hal tersebut, TS kaget dan segera menginterogasi HRS
Kepada ibunya, HRS tidak mengelak. Ia juga mengaku ayah dari bayi yang dikandungnya adalah FP. Mereka telah melakukan perbuatan terlarang dua kali, yakni sekitar Oktober 2019 dan Minggu (26/1/2020) sekira pukul 13.00 WIB di salah satu penginapan di Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Saat membuat laporan ke polisi, diketahui korban telah hamil 7 bulan. Sekitar 3 bulan kemudian, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi FP berada di rumah orangtuanya di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara.
Polisi langsung mendatangi rumah FP dan menangkap tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke ruangan Unit PPA Polres Pematangsiantar untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (San/MX)
Mendengar hal tersebut, TS kaget dan segera menginterogasi HRS
Kepada ibunya, HRS tidak mengelak. Ia juga mengaku ayah dari bayi yang dikandungnya adalah FP. Mereka telah melakukan perbuatan terlarang dua kali, yakni sekitar Oktober 2019 dan Minggu (26/1/2020) sekira pukul 13.00 WIB di salah satu penginapan di Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Saat membuat laporan ke polisi, diketahui korban telah hamil 7 bulan. Sekitar 3 bulan kemudian, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi FP berada di rumah orangtuanya di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara.
Polisi langsung mendatangi rumah FP dan menangkap tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke ruangan Unit PPA Polres Pematangsiantar untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (San/MX)