MetroXpose.com, Medan - Seperti kata pepatah bagai memercik air didulang akhirnya terkena muka sendiri, ini yang dirasakan Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution, yang diduga nyaris memukul Ketua Panwas Kecamatan (Panwascam) Medan Deli, Faisal Haris, berbuntut panjang Bawaslu Medan Segera Proses pengaduan panwascam mengenai tindakan Akhyar yang dianggap over.
Baca Jiga | Tabdakan Must do Jalinsum Siantar-Medan Tewaskan Pengemudi Avanza
Akibat kejadian itu, Faisal Haris dikabarkan sudah melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan.
Laporannya sudah masuk, Selanjutnya diproses dan mekanisme atau juknis bahwa kita melakukan pleno dulu di tingkat Bawaslu.
Akibat kejadian itu, Faisal Haris dikabarkan sudah melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan.
Laporannya sudah masuk, Selanjutnya diproses dan mekanisme atau juknis bahwa kita melakukan pleno dulu di tingkat Bawaslu.
Setelah itu nanti kita lakukan registrasi, setelah registrasi kemudian dilakukan kajian oleh Gakkumdu,” ujar Payung, Kamis (29/10/2020).
Sikap Akhyar Nasution terhadap Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris itu, ditegaskan Payung masuk dalam kategori tindakan pidana pemilu.
" Dampaknya ya pidana pemilu. Karena dalam undang-undang, ketika kewenangan dan tugas kita dihalang-halangi, akan dikenakan pidana pemilu,” ujarnya
Dijelaskannya, orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan.
Itu ada pasal 198 A UU nomor 10/2016. Untuk denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 24 juta,” ungkapnya
Rencananya, kata Payung, pleno tingkat Bawaslu akan diselesaikan dalam sehari, sehingga Jumat (30/10/2020) diregistrasi Gakkumdu.
“Kami upayakan hari ini sudah selesai diplenokan di tingkat Bawaslu dan langsung kita rekomendasikan ke Gakkumdu untuk diregistrasi. Besok sudah bisa pembahasan, itulah targetnya,” tegasnya
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan tersebut (Lam/MX)
Sikap Akhyar Nasution terhadap Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris itu, ditegaskan Payung masuk dalam kategori tindakan pidana pemilu.
" Dampaknya ya pidana pemilu. Karena dalam undang-undang, ketika kewenangan dan tugas kita dihalang-halangi, akan dikenakan pidana pemilu,” ujarnya
Dijelaskannya, orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan.
Itu ada pasal 198 A UU nomor 10/2016. Untuk denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 24 juta,” ungkapnya
Rencananya, kata Payung, pleno tingkat Bawaslu akan diselesaikan dalam sehari, sehingga Jumat (30/10/2020) diregistrasi Gakkumdu.
“Kami upayakan hari ini sudah selesai diplenokan di tingkat Bawaslu dan langsung kita rekomendasikan ke Gakkumdu untuk diregistrasi. Besok sudah bisa pembahasan, itulah targetnya,” tegasnya
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan tersebut (Lam/MX)