MetroXpose. Com, Medan - Pandemi Covid -19 saat ini tak menyurutkan langkah polisi dalam memberangus peredaran gelap Narkoba, khususnya Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara pada Sabtu (10/10/2020) pagi.
Polsek Medan Helvetia yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Medan Helvetia Polrestabes Medan Polda Sumut Kompol Pardamean Hutahaean.S.H.S.I.K, yang didampingi Wakapolseknya Akp. Dedi Kurniawan.SH serta Kanit Reskrim Iptu.S.Usman Nst.S.H dan Panit 2 Reskrim Ipda.Theo dan beberapa anggota Reskrim, telah berhasil menangkap Pelaku Pengedar Narkoba jenis Sabu seberat 1 (satu) Kg di jalan Ngumban Surbakti Medan
2 (dua) pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu seberat 1 (satu) Kg dengan inisial J (19) dan N als D (30) warga Aceh Utara, diamankan di Polsek.
Penangkapan ini terjadi pada hari Senin tanggal 05/10/2020 sekira pukul 04.00 wib dini hari di jalan Ngumban Surbakti, yang mana informasi kami terima bahwasanya kedua pelaku ada memesan taxi online dan keluar dari salah satu Hotel yang berada di Binjai, selanjutnya petugas ikuti mobil tersebut, dan setelah sampai di jalan Ngumban Surbakti mobil tersebut di hentikan dan dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) Kg Narkoba jenis Sabu dengan kemasan dalam plastik yang sudah terbagi 5 (lima) kemasan.
Kepada kedua Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 (dua puluh) tahun". Pungkas Kapolsek.
2 (dua) pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu seberat 1 (satu) Kg dengan inisial J (19) dan N als D (30) warga Aceh Utara, diamankan di Polsek.
Penangkapan ini terjadi pada hari Senin tanggal 05/10/2020 sekira pukul 04.00 wib dini hari di jalan Ngumban Surbakti, yang mana informasi kami terima bahwasanya kedua pelaku ada memesan taxi online dan keluar dari salah satu Hotel yang berada di Binjai, selanjutnya petugas ikuti mobil tersebut, dan setelah sampai di jalan Ngumban Surbakti mobil tersebut di hentikan dan dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) Kg Narkoba jenis Sabu dengan kemasan dalam plastik yang sudah terbagi 5 (lima) kemasan.
Kepada kedua Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 (dua puluh) tahun". Pungkas Kapolsek.