Terkait Kasus Hakim Jamaluddin, ini Vonis Pelakunya - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Monday, September 21, 2020

Terkait Kasus Hakim Jamaluddin, ini Vonis Pelakunya

Tok! Istri Hakim Jamaluddin dan Dua Pelaku Lainnya di Vonis Hukuman Mati


MetroXpose.com, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memperberat hukiman dua pria yang membantu Zuraidah Hanum mengh4bisi hakim Jamaluddin di kediamannya beberapa bulan lalu. 

Baca Juga | Pelaku Jambret di Simpang Pos Medan Ketangkap

Sebelumnya keduanya M. Jefri Pratama dan M. Reza Fahlevi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi pada sidang Banding Mahkamah Agung hari Senin (21/9/2020) putusannya makin berat. 


Menguatkan Putusan kepada ketiga terdakwa kasus Hakim Jamaluddin , dijatuhi Hukuman Mati yang tertuang dalam putusan pengadilan Negeri medan dengan petikan sebagai berikut


" Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/Mdn tanggal 1 juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut, "tertulis pada putusan perkara 1251/Pid/2020/PT MDN (San/MX)