MetroXpose.com, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memperberat hukiman dua pria yang membantu Zuraidah Hanum mengh4bisi hakim Jamaluddin di kediamannya beberapa bulan lalu.
Baca Juga | Pelaku Jambret di Simpang Pos Medan Ketangkap
Sebelumnya keduanya M. Jefri Pratama dan M. Reza Fahlevi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi pada sidang Banding Mahkamah Agung hari Senin (21/9/2020) putusannya makin berat.
Menguatkan Putusan kepada ketiga terdakwa kasus Hakim Jamaluddin , dijatuhi Hukuman Mati yang tertuang dalam putusan pengadilan Negeri medan dengan petikan sebagai berikut
" Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/Mdn tanggal 1 juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut, "tertulis pada putusan perkara 1251/Pid/2020/PT MDN (San/MX)