MetroXpose.com, PematangSiantar - Kasus prostitusi yang melibatkan Anak remaja perempuan sebutan saja RA (15) dan Remaja pria Inisial ARA (17), pada sebuah Kostan Beralamat di jalan Sumberjaya Gang kamboja kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Edi Sukamto memaparkan RA merupakan Remaja brokenhome yang kesehariannya tinggal bersama RA pada sebuah kostan, ARA sudah kita mintai keterangan dan menurut pengakuannya sudah sering melakukan hubunagn suami istri dan lebih targisnya lagi, RA di 'Jual' pada pria hidung belang dengan tarfi 300ribu persekali kencan, “Inilah jahatnya si pelaku ini. Kalau korban tidak mau menuruti (layani pria hidung belang) ucapan pelaku, korban disuruh pergi,” ungkap Edi ,"Ujarnya Selasa (8/9/2020)
Baca Juga | Polres Nias Santuni Korban kecelakaan jelang Lalu Lintas Bhayangkara ke 65
Pengakuan warga mengatakan kedua remaja ini adalah warga baru dan sudah sebulan mengontrak di daerah sini, dan membuat kami tercengang waktu polisi datang dan memeriksa kostan mereka," kata Bintang yang juga ketua RW.
Kepada ARA sudah dilakukan pengamanan dan sudak jadi tersangka atas dua pasa yang kita kenakan yaitu pencabulan, sementara untuk dugaan Human Trafficking itu sendiri kita akan dalami lebih lanjut sejauh mana keterleibatan ARA yang juga patut diduga melakukan transaksi Prostitusi Online," Tutup Edi (San/MX)