MetroXpose.com, Medan - Ditkrimsus Tim Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang wanita (27) bernama Rohmeini Purba yang beralamat di Jalan Negara, Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubik Pakam, Deliserdang
Baca Juga | Ketua KPU Arief Budiman Positif Terkonfirmasi Covid-19
Pasalanya wanita Tersebut mengunggah postingan di akun Instagram miliknya Maya. Maya635 yang melecehkan Lambang Negara, sempat Viral Karena Netizen Membagikan di medsos dan terendus oleh Tim Siber Kepolisian dan melacak jejak digital keberadaan palaku.
Penangkapan dibenarkan Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada awak media Jumat (18/9/2020)
Dari penyidikan terhadap Rohmeini. Dia melakukan pelecehan Lambang Negara itu semata-mata ingin tenar dan bentuk kekesalannya karena dia berpacaran dengan pria asal Malaysia tidak direstui pihak keluarga. Dan mendapat respon negatif dari pertemannya sehari-hari.
Turut diamankan barang bukti dari kediaman pelaku sebuah bendera, brus WC dan Foto Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal yang disangkakan kepada Rohmeini Purba adalah 57 Jo pasal 68 UU RI No.24 tahun 2009, pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 dan Pasal 310 Jo pasal 316 KUHPidana Tentang ITE, " Imbuhnya (San/MX)