MetroXpose.com, Lampung - Peristiwa mengejutkan aksi brutal Pelaku penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber, Alpin Adrian, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Alpin menusuk Ali Jaber saat ceramah di Masjid Falahuddin, Kota Bandar Lampung, Minggu, 13 September 2020.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dikonfirmasi,
Baca Juga | Astra Internasional Sumbang 3 Ventiltor Untuk GTPP Covid-19 Sumut
Rezky menuturkan penetapan tersangka dilakukan setelah pelaku diperiksa intensif. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat.
"Untuk sementara kita jerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," ucap Rezky.
Baca Juga | 1000 Butir Ekstasi Siap Edar, Pemainnya Berhasil di Borgol Petugas di HM Joni Medan
Peristiwa penusukan terjadi sekitar pukul 17.20 WIB. Ali Jaber ditusuk saat melangsungkan program satu juta hafiz di Masjid Falahuddin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Ali Jaber mengalami luka di bahu kanan. Dari keterangan orang tua, pelaku mengidap gangguan jiwa sejak 2016. Polisi tengah memeriksa kejiawaan pelaku untuk memastikan kebenaran informasi itu. (San/MX)