MetroXpose.Com, Pontianak - Oknum Polisi Polresta Pontianak yang diduga pelaku rudapaksa terhadap seorang perempuan dibawah umur, diamankan Rabu (23/9/2020)
Baca Juga | Miris, Beras Bantuan Sosial Bercampur Biji Plastik Sempat Dimasak Warga Cianjur
Kronologinya dua wanita tersebut dibawa ke pos dan untuk dimintai keterangan surat-surat karena tidak mengenakan pelindung kepala (Helm) saat mengendarai motor. Anehnya pengemudi motor di suruh pergi sementara yang dibonceng masih ditanyai di pos Lantas
Baca Juga | Pelaku Jambret di Simpang Pos Ketangkap
Saat itu juga terjadilah percakapan antara Oknum Polisi dengan perempuan yang berlanjut ke peraduan di salah satu hotel kelas melati.
Oknum polantas berpangkat Brigadir polisi yang berdinas di Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak diduga melakukan tindakan asusila pada anak dibawah Umur.
Baca Juga | KPU Resmi Tetapkan 2 Paslon Pilkada Kota Medan
Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengungkapkan telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan Rudapaksa seorang perempuan dibawah umur setelah terjadi pemerikasaan surat-surat kendaraan yang di naiki korban, dan selebihnya mungkin terjadi percakapan selanjutnya antara keduanya, kita masih mendalami apa mereka menggunakan percakapan verbal atau melalui handphone agar bisa jelas apa motifnya, " ujarnya kepada awak media senin lalau (21/9/2020)