Manager Kantor Pos Lalai, Materai 6000 Senilai 2 Milyar Digelapkan Staf Keuangan - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Thursday, September 3, 2020

Manager Kantor Pos Lalai, Materai 6000 Senilai 2 Milyar Digelapkan Staf Keuangan

Manager Kantor Pos Lalai, Materai 6000 Senilai 2 Milyar Raib di Mainkan Staf

MetroXpose.com, Medan - Pengembangan Kasus yang sedang ditangani oleh Polrestabes Medan terkait hilangnya Materai 6000 di Kantor Pos Medan beberapa waktu lalu, Seorang Maneger Keuangan Kantor Pos Medan berinisal MMN warga Desa Tanjung Gusta, Sunggal terjerat kasus korupsi penyalahgunaan materai 6000 pada tahun 2018.

Baca Juga | 2 Pelaku Curanmor Diamuk Masa Didepan Asrama Brimob Tanjung Morawa

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing, Kamis (3/9/2020) menjelaskan kasus penyalahgunaan materai 6000 ini terjadi sejak 2016 sampai 2018 dimana tersangka inisial SHS (Staf Keuangan Kantor Pos Medan) sudah divonis 5 tahun penjara.

“SHS adalah staf keuangan Kantor Pos Medan yang melakukan kecurangan menyalahgunakan materai 6000 sebanyak 349 ribu keping. Sehingga terjadi kerugian negara sebanyak Rp 2 miliar lebih. Pidana ini terjadi periode November 2016 sampai Mei 2018,” ungkap Kombes Pol Riko.

Dari hasil pemeriksaan hasil dari kecurangan tersebut digunakan SHS untuk kepentingan pribadinya," Ujarnya

Baca Juga | TERGIUR ! Seorang Pemuda Garap 'Lahan Setumpuk' Adik Kandungnya

“Uang Rp55 juta dan 25 gram emas adalah hasil dari kecurangan SHS dari penjualan materai 6000. Sedangkan sisa uang lainnya sudah digunakannya untuk bermain valas," ungkapnya .

Keterlibatan tersangka MMN, sambung Riko yang bersangkutan sebagai maneger keuangan di perusahaan negara ini tidak melaksanakan pengawasan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga materai 6000 hilang dan menimbulkan kerugian negara.

“Dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahwa MMN terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan. MMN akan kita serahkan ke jaksa berikut barang bukti atau sudah tahap dua,” pungkasnya Riko.

Baca Juga | Pemkab Nias Barat Terlantarkan Aset Pemerintah, Alat Berat Tertonggok Tak terawat

Dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti SK pengangkatan sebagai karyawan BUMN PT Pos Indonesia, SK jabatan sebagai manager keuangan dan BPM Kantor Pos Medan dan uang tunai Rp55 juta lebih.

Atas perbuatan Tersangka MMN dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana (San/MX)