Mama Muda di 'Embat' Tetangga Saat Tidurkan Balitanya Terjadi di OKI - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Friday, September 4, 2020

Mama Muda di 'Embat' Tetangga Saat Tidurkan Balitanya Terjadi di OKI

Ilustrasi kejadian mama muda saat menidurkan sikecil

MetroXpose.com, Sumatera Selatan - Nasib malang dialami seorang ibu muda berusia 22 tahun di Sungai Menang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Ibu muda itu diperkosa oleh tetangganya saat menidurkan anaknya.

Humas Polres OKI, AKP Iriansyah mengatakan, pelaku pemerkosaan yakni Anjani (30) yang merupakan tetangga korban. Dia sudah ditangkap dan mendekam di rutan Polres OKI.


Iriansyah menambahkan, Koronologis pemerkosaan ini terjadi pada pekan lalu, Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban ditinggal suaminya bekerja. Sementara di rumah hanya ada korban dan anaknya yang masih kecil.

"Saat korban sedang menemani anaknya yang masih kecil tidur, pelaku diam-diam masuk ke dalam rumah dan langsung memeluk korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam," kata Iriansyah, Jumat (4/9/2020).

Iriansyah melanjutkan, korban hanya bisa pasrah karena takut dengan ancaman pelaku. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung kabur.

Baca Juga | KPU Daerah Toba Buka Pendaftaran , Pasangan Poltak -Tony Resmi mendaftar Calon Butapi Toba 2021-2025

Korban kemudian pergi ke rumah keluarganya. Di sana dia bercerita yang telah dialami. Tak terima dengan kelakuan pelaku, keluarga korban akhirnya melapor ke polisi.

Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas dan keberadaan pelaku pemerkosaan.

Baca Juga | Pengadilan Negeri Medan Ditutup Sementara, 13 Hakim Terkonfirmasi Covid-19

"Pelaku ditangkap di beberapa hari yang lalu di rumahnya tanpa perlawanan," ujarnya dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,"Tutupnya (Lut/MX)