MetroXpose.com, Medan -
Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan Bobby Afif Nasution, Aulia Rahman SE dan Ir Akhyar Nasution MSi, H. Salman Alfarisi, Lc, MA Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 ditetapkan dalam Surat Keputusan No. 790/PL.02.3-Kpt/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020
Baca Juga | Oknum Polantas Daiamankan Diduga Terkait Kasus Tali Air
Aggusyah bersama komisioner KPU kota Medan lainya menyampaikan rilis via Streaming pada Rabu (23/9/2020) Rapat Pleno Penetapan pasangan calon dilakukan secara tertutup sesuai dengan amanah peraturan KPU No. 9 tahun 2020
KPU berpandangan tidak mengundag para Pasangan Calon karena menghindari kerumunan massa di kantor KPU Kota Medan ditengah pandemi yang sedang berlangsung.
Tabggal 24 September 2020 KPU akan melaksanakan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut sekaligus menggelar penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan Pencehagan dan Pengendalian Covid19 yang akan digelar di salah satu Hotel di Jalan Kapten Maulana Lubis. Medan.
Baca Juga | Mahfud MD Tegaskan Pilkada Tetap Lanjut Meski Pandemi Belum Berakhir
Ketua KPU Kota Medan Mengimbau kepada Paslon agar tidak memobilisasi para pendukung dan tim serta arakan massa untuk mendampingi pengambilan nomer urut tersebut.," imbuhnya
Pasangan calon hendaknya memanfaatkan media online guna publikasi agar kegiatan dapat dilihat oleg para simpatisan dan relawan. (San/MX)