MetroXpose.Com, Medan - KPU melarang Konser musik pilkda masa pandemi hal itu tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan umum (KPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentng pelaksanaan Pilkada serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non -Alam Covid-19 yang resmi diundangkan.
Baca Juga | KPU Resmi Tetapkan 2 Paslon Pilkada Nias Barat
Ketentuan pelanggaran konser musik itu diatur dalam pasal 88C ayat1 Disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 57G dalam bentuk :
- Rapat Umum
- kegiatan Kebudayan berupa pentas seni, panen raya, dan /atau konser musik
- Kegiatan Olah raga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai
- Perlombaan
- Kegiatan sosial berupa bazar, dan/atau donor darah
- Peringatan Hari Ulang Tahun Partai Politik
Salinan PKPU Ini resmi dirilis Plh Ketua KPU Ilham Saputra, Kamis (24/9/2020)
Adapun jika melanggar aturan yang disebutkan diatas makan akan diberikan sanksi peringatan tertulis, penghentin dan pembubaran kegiatan. (San/MX)