Metroxpose.com, Gunungsitoli- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli adakan sosialisasi perpanjangan pendaftaran calon Kepala daerah walikota dan wakil walikota di De' Pakar Resto Jln. WR. Supratman No.1 Kota Gunungsitoli. Selasa (08/09/2020).
Baca Juga | Polres Nias Santuni Korban kecelakaan jelang Lalu Lintas Bhayangkara ke 65
Dalam acara sosialisasi juga turut dihadiri Ketua Bawaslu kota Gunungsitoli Endra Amri Polem, Pimpinan partai politik, Forkopimda, Kapolres Nias, Dandim 0123 / Nias, tokoh masyarakat,sejumlah awak media, dan LSM.
Pelaksanaan sosialisasi merupakan perubahan Keputusan kelima KPU kota Gunungsitoli Tentang pedoman dan tahapan, KPU Kota Gunungsitoli sebelumnya membuka pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota mulai dari tanggal 4 s/d 6 September 2020, sesuai dengan Keputusan KPU RI.
Dalam acara sosialisasi juga turut dihadiri Ketua Bawaslu kota Gunungsitoli Endra Amri Polem, Pimpinan partai politik, Forkopimda, Kapolres Nias, Dandim 0123 / Nias, tokoh masyarakat,sejumlah awak media, dan LSM.
Pelaksanaan sosialisasi merupakan perubahan Keputusan kelima KPU kota Gunungsitoli Tentang pedoman dan tahapan, KPU Kota Gunungsitoli sebelumnya membuka pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota mulai dari tanggal 4 s/d 6 September 2020, sesuai dengan Keputusan KPU RI.
Baca Juga | Aksi Cium Tangan AKhyar, Bobby Nasution Tunjukkan kesantunannya
Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea, mengatakan
KPU Kota Gunungsitoli telah menerima pendaftaran 1 Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli pada masa tahap pendaftaran tanggal 4 s/d 6 September 2020, Selanjutnya KPU kota Gunungsitoli kembali memberi ruang perpanjang waktu pendaftaran kepada bakal calon walikota dan wakil walikota yang baru yang akan dibuka mulai dari tanggal 11 s/d 13 September 2020, dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU kota gunungsitoli juga mengajak seluruh masyarakat dan juga kepada penyelenggara pemilu untuk saling bergandeng tangan untuk menyukseskan Pilkada pada 09 Desember tahun 2020 mendatang.
Reporter :Oktalinus Laowo
Editor : Lamtoro
Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea, mengatakan
KPU Kota Gunungsitoli telah menerima pendaftaran 1 Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli pada masa tahap pendaftaran tanggal 4 s/d 6 September 2020, Selanjutnya KPU kota Gunungsitoli kembali memberi ruang perpanjang waktu pendaftaran kepada bakal calon walikota dan wakil walikota yang baru yang akan dibuka mulai dari tanggal 11 s/d 13 September 2020, dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU kota gunungsitoli juga mengajak seluruh masyarakat dan juga kepada penyelenggara pemilu untuk saling bergandeng tangan untuk menyukseskan Pilkada pada 09 Desember tahun 2020 mendatang.
Reporter :Oktalinus Laowo
Editor : Lamtoro