Foto Mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho yang menyeret DPRD semasanya menjabat |
MetroXpose.com, Jakarta - Masa Penahanan Para Anggota Mantan DPRD Sumut yang menjalani pemeriksaan berkas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) Ahmad Hosen Hutagalung. Perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan.
Baca Juga | Berseberangan Pilihan 4 ketua PAC di Kota Medan Dicopot DPC PDIP
"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AHH (Ahmad Hosen Hutagalung) 2 September 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
Ahmad ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Perpanjangan penahanan untuk penyelesaian berkas perkara
Baca Juga | 2 Pelaku Curanmor Diamuk Masa Didepan Asrama Brimob Tanjung Morawa
"Penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut," ujar Ali.
KPK menetapkan 14 eks legislator Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima 'uang ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Selain Ahmad, 13 tersangka lain adalah Sudirman Halawa, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih.
Baca Juga | Mabes Polri Isyaratkan Pengungkapan kasus Adik Ipar Edo Kondologit Akan Transparan
Berikutnya Robert Nainggolan, Rahmad Pardamean Hasibuan, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, dan Jamaluddin Hasibuan. Kemudian Nurhasanah dan Mulyani.
Duit korupsi yang mereka terima diduga untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 hingga 2014. Selain itu, suap dimaksudkan memuluskan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dan 2014; pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2019; serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Baca Juga | Sistem Zonasi Pendataan Penduduk Digelar September 2020
Belasan anggota DPRD itu dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(Uli?MX)