MetroXpose. Com, Jakarta - Orang nomor satu di Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis kembali menerbitkan Maklumat Keduanya terkait dengan kepatuhan terhadap protokoler pencegahan Virus Corona dalam pilkada serentak 2020.
Baca Juga | 5 Daerah Pilkada Sumut Rawan Pelanggaran Prokes, Ini Wilayahnya
Maklumat pertama juga pernah di keluarkan Kapolri terkait penanganan protokoler kesehatan beberapa bulan lalu dan sudah dicabut.
Baca Juga | KPU Usulkan Kotak Suara Keliling Pilkada 2020, Ini Alasanya
Maklumat yang tertuang Dengan Nomor. mak/3/IX/2020 ditandatangani Kapolri pada hari Senin (21/9/2020)
Mewaspadai adanya kluster baru ketika adanya kerumunan sejumlah massa pendukung Bapaslon sangat rentan dengan penularan Covid19,
Poin penting dalam maklumat adalah mawas diri mencegah penularan Covid19 pada tahapan kegiatan pilkada, dengan adanya Maklumat ini Pohak Kepolisian dapat menindak pihak yang melanggar Protokoler Keaehatan. (Uli/MX)