Kapolri : Kampanye Pilkada Maksimal 100 Orang, Manfaatkan Media Sebagai Forum Sosialisasi - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Thursday, September 10, 2020

Kapolri : Kampanye Pilkada Maksimal 100 Orang, Manfaatkan Media Sebagai Forum Sosialisasi

Kapolri : Kampanye Pilkada Maksimal 100 Orang, Manfaatkan Media Sebagai Forum Sosialisasi


MetroXpose.com, Jakarta
- Kapolri Jenderal Idham Azis Instruksikan kepada Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa ll-2020 terkait pencegahan kluster baru COVID-19 di Pilkada serentak 2020. 

Baca Juga | 48 Bapaslon Pilkada dari 23 Kabupaten dan Kota di Sumut ikuti Tahapan Tes Kesehatan di RSHAM

Idham meminta Polri berperan untuk mencegah klaster baru Covid-19.

Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2607/IX/OPS.2./2020 tanggal 7 September 2020 yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri. Dalam surat tersebut, Kapolri menyampaikan beberapa hal agar Pilkada Serentak 2020 tidak memunculkan kluster baru COVID-19.

Baca Juga | Viral Seorang PNS Galang Dana Untk bayar Hutangnya 150 Juta di Bank SUMSEL

Adapun arahan tersebut ditujukkan untuk para Kasatgas/Kasubsatgas Aman Nusa II/2020, Kaopsda/Kapolda, Kaopsres/Kapolres.

Baca Juga : Pertamina Resmikan SPPBE di Gunung Sitoli, Kini LPG 3 Kg Mudah Didapat

“Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI dan stakeholder terkait Pilkada agar aman, damai, dan sejuk serta aman dari covid19,” 

Idham juga meminta anggotanya untuk memahami setiap peraturan yang tertuang dalam peraturan KPU. Idham ingin anggotanya bersinergi untuk menerapkan peraturan tersebut.

“Pelajari, dan pahami Peraturan KPU No 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Khususnya Pembatasan Jumlah Peserta Kampanye (Rapat Umum max 100 orang, Ratas dan Debat masing-masing max 50 orang),” jelasnya.

Lebih lanjut, Jenderal bintang empat ini meminta jajarannya untuk melakukan pemetaan yang berpotensi berkumpulnya massa dan memastikan lokasi sudah dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum atau sesudah kegiatan dan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, Idham juga berharap kepada para paslon
Gubernur, Walikota, Bupati dan Parpol untuk sama-sama mematuhi protokol kesehatan. 

“Meningkatkan Patroli siber untuk mencegah penyebaran HOAX, Black Campaign, Hate Speech mengingat di masa pandemi Teknologi Informasi sebagai media kampanye,” sambung dia (Uli/MX)