MetroXpose.com, Medan - Deputi 1 Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Bernardus Wisnu Widjaja menyoroti regulasi tentang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah Covid-19. Dia menilai masih terbuka peluang atau potensi terjadinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
Baca Juga | Forum Kumunikasi Alumni Fakultas Pertanian USU Dukung Eliyunus Waruwu dan Dolly Pasaribu Jadi Bupati
Dia menjelaskan, regulasi yang dimaksud dalam sorotannya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan di tengah kondisi bencana non-alam Covid-19. Misalnya, kata dia, seperti yang diatur dalam Pasal 59 Huruf (a) Ayat (1) tentang pelaksanaan debat publik.
"(Dalam aturan) debat publik, masih ada pendukung yang hadir sebanyak 50 orang, ini perlu dicermati karena akan ada kerumunan," kata Wisnu dalam Webinar KPU tentang 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaran Pilkada 2020', Selasa (15/9/2020)
Dia menjelaskan, regulasi yang dimaksud dalam sorotannya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan di tengah kondisi bencana non-alam Covid-19. Misalnya, kata dia, seperti yang diatur dalam Pasal 59 Huruf (a) Ayat (1) tentang pelaksanaan debat publik.
"(Dalam aturan) debat publik, masih ada pendukung yang hadir sebanyak 50 orang, ini perlu dicermati karena akan ada kerumunan," kata Wisnu dalam Webinar KPU tentang 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaran Pilkada 2020', Selasa (15/9/2020)
Baca Juga | AS Roma Akan Lepas Edin Dzeko Bermain di Juventus, Nasib Luis Suarez?
Masih dalam PKPU yang sama, dia juga menyoroti pasal 63. dimana, dalam pasal itu tertuang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang dapat dilaksanakan oleh para peserta Pilkada 2020.
"Masih dibolehkan adanya konser musik dan perlombaan (seperti) di pasal 63. Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada (potensi) pengumpulan massa dan ada mungkin terjadi arak-arakan, ini perlu diantisipasi," ujarnya.
Tak sampai disitu, Wisnu juga menyoroti tentang pelaksanaan rapat umum yang dilakukan dengan tatap muka, di mana KPU membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal sebanyak 100 orang dan sisanya diikuti melalui media daring.
Masih dalam PKPU yang sama, dia juga menyoroti pasal 63. dimana, dalam pasal itu tertuang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang dapat dilaksanakan oleh para peserta Pilkada 2020.
"Masih dibolehkan adanya konser musik dan perlombaan (seperti) di pasal 63. Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada (potensi) pengumpulan massa dan ada mungkin terjadi arak-arakan, ini perlu diantisipasi," ujarnya.
Tak sampai disitu, Wisnu juga menyoroti tentang pelaksanaan rapat umum yang dilakukan dengan tatap muka, di mana KPU membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal sebanyak 100 orang dan sisanya diikuti melalui media daring.
Baca Juga | Edy Tahmayadi : menekan Penyebaran Covid-19 Kepulauan Nias, Transportasi Laut dan Udara Dihentikan
Manfaatkan media Online sebagai Forum publikasi dan debat terbuka serta kampanye Bapaslon Pilkada serentak 2020
Dia berharap, rapat umum dengan tatap muka ini benar-benar memperhatikan protokol kesehatan agar tidak terjadinya penularan Covid-19. "Ini pasal 64 perlu diperhatikan juga," pungkasnya.
Dia berharap, rapat umum dengan tatap muka ini benar-benar memperhatikan protokol kesehatan agar tidak terjadinya penularan Covid-19. "Ini pasal 64 perlu diperhatikan juga," pungkasnya.