MetroXpose.com, Muara Kelingi - Satreskrim Polres Mura akhirnya meringkus seorang pria (38) bernama Edi Susanto dikediamannya di kelurahan Muara Kelingi Kabupaten Mura pada selasa (15/9/2020) sore.
Baca Juga | Viral Antrian Panjang Ambulans Pengantar Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Menuju Wisam Atlet di Jakarta
Penangkapan Edi Susanto dikarenakan adanya laporan aduan Korban EP (17) atas tindakan rudapaksa yang dilalaminya yang dilakukan oleh Edi di salah satu rumah kontrakan milik Edi Sendiri.
Informasi Yang dihimpun Kejadian bermula Diduga Edi Sering melakukan mengintaian korban saat melakukan aktivitas Video Call dengan pacarnya dengan adegan dewasa dengan menanggalkan busana, lanjut pengintaian di Kamar mandi dan akhirnya berujung Edi masuk kedalam kamar korban EP
Baca Juga | Kampanye dan Debat Publik Pilakada Rawan Pelanggaran Protokoler Kesehatan
"Semua aksi pengintaian Edi ternyata direkam di handphone miliknya.
Edi mengancam korban akan menyebarluaskan video yang direkamnya saat melakukan pengintaian di kamar korban ketika Videocall dengan pacarnya,Jika tidak melayani hasrat birahinya, Tidak hanya itu Edi juga meminta uang 1 juta kepada korban dengan ancaman yang sama. Aksi Bejatnya dilakuakn pada pukul 22.00Wib hari minggu (30/8/2020) lalu.
AKBP Efrannedy Lewat kasat Reskrim AKP Rivow Lapu membenarkan telah mengamankan seorang pria bernama Edi Susanto dan dilakukan penahanan, "Tersangka kami tahan karena mendapat laporan dari korban dan keluarganya," Pungkasnya
Barang bukti turut diamankan kaos warna abu-abu, Celana Training warna hitam, dan celana dalam wanita berwarna pink," Tutupnya. (San/MX)