MetroXpose.Com, Jakarta - DPR telah mensahkan nilai Materai 10.000 yang akan terbit pada Awal Januari 2021, seiring dengan itu Kementerian Keuangan juga menyediakan Materai elektronik (e-meterai) untuk mengakomodir dokumen digital.
Baca Juga | PLN Kembali Berikan Token Gratis Sampai Desmber 2020, Ini Kriterianya
Sistem penjulan E-meterai secara elektronik sama seperti pulsa elektronik yang nantinya ada kode generator yang dibuat oleh sistem Ditjen Pajak yang akan didistribusikan ke sisitem saluran eksternal Channeling," ujar Iwan Direktur Teknologi Informsi dan Komunikasi Ditjen Pajak RI dalam diskusi online Rabu (30/9/2020)
Dokumen Elektronik otomatis akan diter berdasarkan sistem pengkodean yang ada berdasarkan kriterian," Pungkasnya (Uli/MX)