Temui Buronan di Luar Negeri, Jaksa Cantik Pinangki di Nonjobkan, MAKI Serukan di Pecat Sebagai ASN - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Sunday, August 2, 2020

Temui Buronan di Luar Negeri, Jaksa Cantik Pinangki di Nonjobkan, MAKI Serukan di Pecat Sebagai ASN

Langgar Kode Etik,Jaksa Cantik Pinangki di Nonjobkan, MAKI Serukan di Pecat Sebagai ASN

MetroXpose.com, Jakarta - Terkait Hebohnya foto Seorang Jaksa satu Frame dengan Buronan kelas kakap DJoko Tjadra di medsos, Kejaksaan Agung mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik usai fotonya bersama buronan Djoko Tjandra beredar.


Baca Juga | TNi Gadungan Berpangkat Peltu Muslianto mengelabuhi Massa Selama 12 Tahun di KK, KTP, SIM Tercantum Prajurit TNI AD

Hukuman itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Pinangki pun dianggap telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance.


Baca Juga | Viral Mesum dalam Mobil Anggota DPRD Morowali Mandar Digerebek Istri Sah

Pinangki juga melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.


Temui Buronan di Luar Negeri, Jaksa Cantik Pinangki di Nonjobkan, MAKI Serukan di Pecat Sebagai ASN


Dalam konferensi pers itu, Kapuspenkum Hari Setiyono juga menjelaskan bahwa tidak terjadi lobi antara pengacara Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna seperti isu yang beredar di media sosial.


Baca Juga | Alamakjang! Pelajar SMA Dihamili Oknum Karyawan PTPN IV, Sintua Gereja Pula Lagi

Dilain Sisi, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung tak hanya menonaktifkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya, tapi juga dipecat secara tidak hormat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejagung, karena kedapatan pernah bertemu dengan buronan kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun menyerahkan bukti tambahan, untuk memeriksa Pinangki atas perbuatannya, berupa foto dokumen penerbangan Pinangki bersama kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking pada 25 November 2019. Keduanya menumpang pesawat Garuda GA 820 dengan tujuan Kuala Lumpur.

"MAKI menyerahkan bukti tambahan yang kuat kepada Kejaksaan untuk bahan pemeriksaan Pinangki. Pinangki dengan Anita Kolopaking terbang bersama ke Malaysia diduga bertemu dengan Djoko Tjandra," ujar Boyamin (Ayu/MX)