Sempat Berondok, Kenakan Kaos Oblong dan Tanpa Alas Kaki Anggota DPRD Labusel Ditangkap di Rantauprapat - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Thursday, August 27, 2020

Sempat Berondok, Kenakan Kaos Oblong dan Tanpa Alas Kaki Anggota DPRD Labusel Ditangkap di Rantauprapat


MetroXpose.com, Labuhan Batu Selatan
- Hindari pemeriksaan lanjutan dan jadi buron selama 25 hari akhirnya ditangkap, oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan [Labusel] berinisial IF dari fraksi PDIP menjalani pemeriksaan, didampingi empat pengacaranya di Polres Labuhanbatu, Rabu 26 Agustus 2020) siang.


Baca Juga | Live Streaming di Medsos Haruskah Pakai legalitas Hak Siar?, Ini Poin Pentingnya

Sebagaimana diketahui, IF diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang supir Muhamad Jefri Yono. IF bersama 3 rekannya melakukan penganiayaan dan tindak kekerasan bahkan mencabut kuku kaki korban dengan tang.

Baca Juga : Anggota DPRDFraksi PDIP Labuhan Batu Selatan Diduga menyiksa Supirnya, Mangkir Penuhi Panggilan Polisi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, IF tampak menjalani pemeriksaan di ruang Unit 1 Resum Polres Labuhanbatu. Diinformasikan dia tampak hanya memakai kaos oblong merah dan tanpa alas kaki.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan baru membenarkan penangkapan tersangka yang sebelumnya buron selama 25 hari.


Baca Juga | PDIP Gelar Sekolah Partai Secara Daring, Megawati Singgung Kader Emosi Saat Tak Diberi Rekomendasi

Saat Dikonfirmasi “Ditangkap tadi malam di Kota Rantauprapat. Sementara tiga rekan IF yang ikut dalam pengeroyokan masih DPO,” ujar AKBP Deni Kurniawan yang pernah jadi Kapolres di Nia.

Dalam perkara ini, penyidik Polres Labuhan menjerat tersangka dengan Pasal 353 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kemudian Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara (San/MX)