MetroXpose.com, Labuhan Batu Selatan - Hindari pemeriksaan lanjutan dan jadi buron selama 25 hari akhirnya ditangkap, oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan [Labusel] berinisial IF dari fraksi PDIP menjalani pemeriksaan, didampingi empat pengacaranya di Polres Labuhanbatu, Rabu 26 Agustus 2020) siang.
Baca Juga | Live Streaming di Medsos Haruskah Pakai legalitas Hak Siar?, Ini Poin Pentingnya
Baca Juga : Anggota DPRDFraksi PDIP Labuhan Batu Selatan Diduga menyiksa Supirnya, Mangkir Penuhi Panggilan Polisi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, IF tampak menjalani pemeriksaan di ruang Unit 1 Resum Polres Labuhanbatu. Diinformasikan dia tampak hanya memakai kaos oblong merah dan tanpa alas kaki.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan baru membenarkan penangkapan tersangka yang sebelumnya buron selama 25 hari.
Baca Juga | PDIP Gelar Sekolah Partai Secara Daring, Megawati Singgung Kader Emosi Saat Tak Diberi Rekomendasi
Saat Dikonfirmasi “Ditangkap tadi malam di Kota Rantauprapat. Sementara tiga rekan IF yang ikut dalam pengeroyokan masih DPO,” ujar AKBP Deni Kurniawan yang pernah jadi Kapolres di Nia.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Labuhan menjerat tersangka dengan Pasal 353 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kemudian Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara (San/MX)