MetroXpose.com, Pontianak - Sindikat oknum bidan yang melakukan praktik Ilegal, Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus tindak pidana penjualan anak pada sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya. Enam pelaku dan uang tunai sebesar Rp30 juta yang diduga dipergunakan untuk transaksi diamankan petugas.
Baca Juga | Jihandak Brimob Amankan Temuan Bom Motrir di Parit Gang Perbatasan Batangkuis
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan anak yang diperjual belikan ini masih bayi, bahkan sang ibu yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin.
Baca Juga | AHY Resuti Pasangan Dolly dan Rasyd Maju Pada Pilkada Tapsel 2020
"Pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020, sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Resmob Dit Reskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinsial BM yang berlokasi di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar
Baca Juga | Diduga majikan Sekap Pembantunya Selama 12 Tahun Di Komplek Setia Budi Medan
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi
Baca Juga | Viral Bocah Menyanyi Dengan Ekspresi Unik Banjir Undangan Bintang Tamu di Televisi
"Di lokasi klinik bersalin BM tersebut, petugas mendapati seorang perempuan berinsial E dan TA. Dimana E yang akan membeli bayi tersebut dan TA yang membantu untuk mengambil bayi," Unkapnya
Dari tangan 2 pelaku tersebut, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp30 juta yang diakui milik pelaku E yang akan diserahkan kepada ibu bayi
Dari lokasi klinik bersalin dan introgasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut.
Baca Juga | Viral Oknum Polisi Diduga Pungli Pengendara Rp. 1 Juta, Ini Videonya
“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lainnya yang berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur” imbuhnya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar mengatakan, saat ini para pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Para pelaku terancam dikenakan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Nen/MX)