MetroXpose.com, Gunungsitoli - Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Kedisplinan Aturan Protokol Kesehatan di new normal ini juga dan Peraturan walikota Gunungsitoli Nomor 30 Tahun 2020 yang merupakan turunan peraturan presiden, benar-benar di terapkan di wilayah Kota Gunungsitoli.
Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan kepada sejumlah awak media setelah menggelar rapat Forum Koordinasi Kepala Daerah ( FORKOMPIDA) tentang Percepatan dan Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Gunungsitoli, selasa (25/8/2020).
Bagi masyarakat yang melakukan aktivitas diwajibkan mematuhi protokol Kesehatan dan juga mengikuti aturan dari pemerintah salah satunya menggunakan Masker kalau kedapatan tidak menggukan maka di kenakan Sanski denda administrasi maupun sanksi lain yang telah termuat di Perwal Gunungsitoli No.30 tahun 2020.
Baca Juga | PDIP Gelar Sekolah Partai Secara Daring, Megawati Singgung Kader Emosi Saat Tak Diberi Rekomendasi
Baca Juga | PDIP Gelar Sekolah Partai Secara Daring, Megawati Singgung Kader Emosi Saat Tak Diberi Rekomendasi
Walikota Gunungsitoli ir. lakhomizaro Zebua juga menyampaikan mulai sore ini unsur Pemko mulai mensosialisasi keliling Penerapan aturan ini kepada semua masyarakat kota Gunungsitoli tidak ada istilah tertentu termasuk toko-toko yang tidak patuh aturan protokol kesehatan kita tutup" tegasnya.
Baca Juga | Edy Rahmayadi Harapkan PSMS Bisa Masuk Liga 1 Tahun Depan
Baca Juga | Edy Rahmayadi Harapkan PSMS Bisa Masuk Liga 1 Tahun Depan
Pihak Polres Nias dan juga Kodim 0213 Nias juga turun menerapkan aturan kedisplinan protokol kesehatan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Gunungsitoli karena di ketahui sudah banyak yang positif bahkan ada yang sudah meninggal dunia kata walikota mengakhiri.
Reporter : Oktalinus L