MetroXpose.com, Labuhan Selatan - Polres Labuhan Batu menetapkan Anggota DPRD F-PDIP Imam Firmadi (27) tersangka dan dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 tahun Jo pasal 170 ayat 2 KUHP yang dapat diancam dengan pidanan penjara paling lama 9 tahun.
Baca Juga | Anggota DPRD Fraksi PDIP Labuhan Batu Selatan Diduga Menyiksa Supirnya, ManGkir Penuhi Panggilan Polisi
Bersama 3 rekannya Imam Firmadi melakukan perbuatan penganiayaan berat kepada seroang Muhammad Jefri Yono (21) atas laporan yang terdaftar di SPKT nomer registrasi STPLP/787/VII/2020?SPKT RES_LBH tertanggal 9/7/2020 lalu.
Baca Juga | Djarot Tegaskan Siapa Berbuat Dialah Bertanggungjawab Untuk Kader PDIP Tersangkut Hukum
Saat di konfirmasi , AKP Murniati Rambe kepada awak media mengatakan Imam Firmadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 353 ayat 2 dan pasal 170 ayat 2 maksimal penjara 7 sampai 9 tahun ," ujarnya Sebagai Humas Polres Labuhan Batu.
Baca Juga | Diduga Depresi Pasien Covid-19 melompat dari Lantai 12 Rumah Sakit Royal Prima
sebelumnya diberitakan penganiayaan tesebut bermula dari peminjaman sepeda motor milik Imam kepada korban jefri, selang beberapa lama Sepeda motor yang dijanjikan akan dikembalikan pada waktu yang disepakati tidak juga dikembalikan, maka Imam dan rekannya menelepon korban dan terjadilah pertemuan di salah satu tempat di kawasan hotel melati dan korban di interogasi Imam dan rekannya smebari memberikan tindakan yang tidak terpuji kepaa korban.
Baca Juga | Hasto : Djarot Saiful Hidayat Jadi Ketua DPD PDIP Sumut
dalam kurun waktu dua bulan terakhir dua oknum DPRD terlibat tindakan kriminal antara laian Kiki handoko Sembiring yang terlibat pemukulan terhadap dua anggota Brimob Ditlantas Polda Sumut, dan Iman Firmadi yang terlibat penganiayaan Korban Muhammad jefri Yono (San/MX)