MetroXpose.com, Jakarta - Pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020, benar telah terjadi pengrusakan di Mapolsek Ciracas jalan raya Kramat Jati, Jakarta Timur. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 01.30 sampai dengan pukul 01.45. WIB dini hari. Hal tersebut disampaikan Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis, S.H., M.H. didampingi Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi saat melakukan konferensi Pers, bertempat di Aula Balai Wartawan Puspen TNI Mabes TNI Cilangkap, Sabtu (29/09/2020).
Baca Juga | LIVE Streaming di Medsos haruskah pakai Legalitas HakSiar?, Ini Poin Pentingnya
Danpuspon TNI mengatakan bahwa sekelompok orang tidak dikenal (OTK) masuk ke halaman kantor Polsek langsung merusak bangunan serta membakar kendaraan dinas maupun pribadi yang sedang terparkir.
Baca Juga | POMDAM Jaya Tahan 12 Prajurit Terkait Penyerangan Polsek Ciracas
Kelompok OTK tersebut juga merusak fasilitas umum di sekitar Mapolsek. Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyampaikan bahwa kasus pengrusakan tersebut pelakunya belum diketahui, sedang dalam proses penyelidikan, pengumpulan data dan fakta di lapangan termasuk pemeriksaan hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi. Penyelidikan kasus tersebut sedang ditangani Puspom TNI berkerja sama dengan Polisi Militer Angkatan dan Polri.
Baca Juga | Mapolsek Ciracas Diserang Sekelompok Bersenjata, TNI-POLRI Disiagakan di Lokasi Kejadian
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan hukuman tambahan bisa saja diberikan bagi oknum prajurit yang terlibat perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari. Hukuman tambahan yang dimaksud berupa pemecatan dari dinas kemiliteran.
Baca Juga | Ini Status Tanaman Cannabis Sativa Alias Ganja Yang di Resmikan Oleh Kementan
Andika menyampaikan pemeriksaan terhadap oknum prajurit sudah dilakukan oleh Polisi Militer Kodam Jaya. Menurutnya semua oknum yang diperiksa sudah memenuhi pasal yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan.
Baca Juga | Viral Pengenten Pria Disuruh Push Up Karena Tidak Pakai Masker
Baca Juga | Masyarakat Nias Barat Harus bangkit, Berinovasi, dan Mandiri 5 Tahun Kedepan
Menurut dia, tindakan pemecatan ini perlu dilakukan kepada para oknum tersebut. Andika menjelaskan tindakan mereka sudah merusak nama TNI AD.
"Dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan dan janjikan pada saat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat," ujarnya.
Baca Juga | 5 Pelaku Perampokan Nasabah Bank Antar Provinsi Dibekuk Petugas, Satu Orang Kena Door
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyerangan Polsek Ciracas diduga dipicu penyebaran berita bohong yang dilakukan Prada MI. Prada MI diduga menghubungi sejumlah rekannya di TNI dan mengaku dipukuli oleh masyarakat.
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Menurutnya Prada MI terluka karena kecelakaan dan bukan karena pengeroyokan. ( Uii/MX)