MetroXpose.com, Medan - Sudah menjadi kalender tersendiri bagi Kementrian Hukum dan HAM setiap tahun menjelang hari perayaan kemerdekaan RI Berikan Remisi, Sebanyak 14.572 orang narapidana (napi) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan pemotongan masa hukuman atau remisi.
Baca Juga | Pusat Olah Raga Terpadu Sumut Ditargetkan Rampung 2023di Batangkuis Deliserdang
Menurut Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Josua Ginting mengatakan, napi yang mendapat pemotongan masa hukuman sebagian (RK I) sebanyak 14.392 orang. Sedangkan yang mendapat remisi umum keseluruhan (RK II) sebanyak 180 napi.
Baca Juga | Beredar Dami uang Pecahan Kertas Bernilai 75.000, Launching Besok?
“Mereka mendapat pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan,” katanya. Berdasarkan regulasi, Josua menjelaskan, para napi yang mendapat remisi terdiri dari para napi pelaku kriminal umum sebanyak 8.549 orang.
Napi yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 292 orang, dan napi yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 5.731 orang.
Baca Juga | Viral, Aksi Seorang Pemuda Obrak-Abrik Pacakan Nisa Pekuburan, Netizen Sebut Dajjal Ngamuk
“Selain itu pada remisi kemerdekaan tahun ini, sebanyak 85 orang napi anak juga memperoleh remisi umum sebagian dengan pemotongan masa tahanan bervariasi,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, remisi tersebut diberikan dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI,Dan pemberian remisi akan dilakukan pada hari Senin, 17 Agustus 2020 di masing-masing UPT.
Hingga saat ini jumlah warga binaan di Lapas atau Rutan di Sumut mencapai 29.097 orang dengan rincian napi pria sebanyak 20.495 orang,
“Sedangkan jumlah penghuni anak Lapas atau Rutan se-Sumut. Hingga tanggal 13 Agustus 2020 berjumlah 135 orang,” Tutupnya