MetroXpose.com, Jakarta - Setelah lebih 3 Minggu penangkapan Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.
Baca Juga | Viral ! Sempat Anfal, 2 Perawat Berhasil Selamatkan Nyawa Balita Di Mareindal Kota Medan
“Berdasarkan bukti yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantor Kejaksaan Agung, Rabu 12 Agustus 2020.
Baca Juga | Survey membuktikan, Bobby Nasution Unggul Sementara Atas Akhyar Nasution pada Voting Online MXS
Setelah ditetapkan tersangka tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki. Penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Foto Pinangki bersama buronan DJoko Tjandra banyak beredar di media sosial menjadi kan Pinangki Bidikan Penyidik kejaksaan jakarta Pusat
Jaksa Pinangki sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan karena pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
Baca Juga | Setelah 20 Jam Diperiksa, Bareskrim Resmi Menahan Pengacara Djoko Tjandra
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan lamanya, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Kejaksaan Agung pun telah menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
"Satu di Jalan Sriwijaya, satu di Tebet, terkait kasus Jaksa P," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kepada awak Media. (Uli/MX)
Jaksa Pinangki sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan karena pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
Baca Juga | Setelah 20 Jam Diperiksa, Bareskrim Resmi Menahan Pengacara Djoko Tjandra
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan lamanya, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Kejaksaan Agung pun telah menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
"Satu di Jalan Sriwijaya, satu di Tebet, terkait kasus Jaksa P," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kepada awak Media. (Uli/MX)