Ini Pasal yang dikenakan Pada Pengendara yang Menghalangi Ambulans Dijalan Saat Urgensi - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Friday, August 21, 2020

Ini Pasal yang dikenakan Pada Pengendara yang Menghalangi Ambulans Dijalan Saat Urgensi

Ini Pasal yang dikenakan Pada Pengendara yang Menghalangi Ambulans Dijalan

MetroXpose.com, Jakarta
- Jalanan pada umunya digunakan para pengendara Motor dan roda empat sesuai dengan jalur dan aturan yang berlaku tetapi gimana kalao ada ambulans seketika mucul dengan sirine yang mengaung-ngaung dijalan raya ?, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P menyebut kendaraan pribadi yang menghalangi laju ambulans diancam hukuman pidana. Pengendara bisa dikenakan pasal Undang – Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 4.


Baca Juga | Potensi Kera Sibaganding Harus Menjadi Objek Destinasi Pariwisata Sumut

Sebuah video viral yang memperlihatkan mobil pribadi yang diduga sengaja berjalan pelan di sebuah jalan di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Padahal di belakangnya ambulans telah membunyikan sirine.


Baca Juga | Jihandak Brimob Amankan Temuan Bom Motrir di Parit Gang Perbatasan Batangkuis

“Kendaraan tersebut dapat ditilang dan dikenai Pasal 287 ayat 4 dikarenakan pelanggaran tidak memberikan prioritas kepada ranmor yang memperoleh hak utama,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.


Baca Juga | Diduga majikan Sekap Pembantunya Selama 12 Tahun Di Komplek Setia Budi Medan

“Diancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu pada kendaraan tersebut,” sambungnya (Uli/MX)