MetroXpose.com, Jakarta - Jalanan pada umunya digunakan para pengendara Motor dan roda empat sesuai dengan jalur dan aturan yang berlaku tetapi gimana kalao ada ambulans seketika mucul dengan sirine yang mengaung-ngaung dijalan raya ?, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P menyebut kendaraan pribadi yang menghalangi laju ambulans diancam hukuman pidana. Pengendara bisa dikenakan pasal Undang – Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 4.
Baca Juga | Potensi Kera Sibaganding Harus Menjadi Objek Destinasi Pariwisata Sumut
Sebuah video viral yang memperlihatkan mobil pribadi yang diduga sengaja berjalan pelan di sebuah jalan di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Padahal di belakangnya ambulans telah membunyikan sirine.
Baca Juga | Jihandak Brimob Amankan Temuan Bom Motrir di Parit Gang Perbatasan Batangkuis
“Kendaraan tersebut dapat ditilang dan dikenai Pasal 287 ayat 4 dikarenakan pelanggaran tidak memberikan prioritas kepada ranmor yang memperoleh hak utama,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Baca Juga | Diduga majikan Sekap Pembantunya Selama 12 Tahun Di Komplek Setia Budi Medan
“Diancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu pada kendaraan tersebut,” sambungnya (Uli/MX)