MetroXpose.com, Palembang - Setelah Palleka Berhasil masuk Penjara gegara prank yang dilakukannya memberikan paket sembako kepada sejumlah transjender di pinggir jalan, kini Youtuber baru bernama Edo Dwi Putra (24) mengikuti langkah Palekka masuk penjara gegara konten youtube layaknya menduplikasi kasus pemberian paket Kurban berupa sampah kepada seorang ibu dan menjadi kehebohan di medsos.
Baca Juga | : Minus Integritas, Lura Hingga Jaksa Membantu Pelaraian Buronan Djoko Tjandra
Bersama seorang temannya Diky Firdaus (20) Polrestabes Palembang menetapkan keduanya sebagai tersangka karena melanggar hukum " kita kenakan pasal tentang berita bohong dan kesusilaan, Ancamannya sepuluh tahun penjara," ungkap Kombes Pol Anom Setyadi senin (3/8/2020)
Kedua Pelaku diduga mencari keuntungan dari konten youtube dan subscribe pada akun youtube-nya. Perbuatan keduanya terkena UU ITE tindak pidana dan harus menerima sanksi hukum.
Baca Juga | 500 Kg Kokain Berserak Diudara, Saat Pesawat Cesnna mengalami Kecelakan setelah Lepas Landas
"Berniat membuat Hiburan tetapi malah membuat kericuhan disaat moment Idul Adha, Kita meringkus mereka setelah viral di medsos dan kita lakukan pencarian dan ditangkap, Tutupnya, (Nyu/MX)