MetroXpose.com, Asahan - Belum Hilang dalam ingatan hampir sebulan lalu kejadian yang menimpa dua pasangan sejoli yang selingkuh dalam mobil Innova warna Hitam BK 1746 BC telah diproses oleh pihak Kepolisian Asahan dan menetapkan sebagai kedua Pelaku sebagai tersangka atas pengaduan istri pelaku Zul.
Baca Juga | Gubernur Sumatera Utara Libatkan Pers Mengawal Pencapaian Target Ekonomi dan Pendidikan Sumut
Keduanya melakukan tindakan tak senonoh dalam mobil milik keluarga Zul(37) mantan Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan wanita teman selingkunya H(39) yang merupakan mantan Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti.
Baca Juga | Kunjungan Kerja Kapoldasu Ke Batubara, Ingatkan Kades Sosialisasikan Adaptasi New Normal
AKP Adiran Lubis membenarkan adanya laporan AMS istri dari tersangka Zul atas pengadauan perzinahan, kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun ujarnya.
Baca Juga | Mobil Wakapolres Madina E Zalukhu Dibakar Massa Demo Bansos Dana Desa Mompang Julu
Bermula warga memberitahukan ada Innova yang terparkir dengan kondisi mobil yang menyala berjam-jam pada kamis (4/6/2020) dan warga melaporkan kejadian tersebut ke polres dan mendapati kedua pasangan selingkuh tersebut pingsan dengan kondisi setengah bugil, keduanya dievakuasi tim dari polres asahan dan di bawa ke RSU Abdul manan Simatupang Kisaran untuk tindakan medis.
Sebelumnya atas kejadian yang memalukan Aparatur Negara dan masyarakat Asahan itu Bupati angkat bicara dan menginstruksikan kepada BKD dan Dinas terkait memberikan sanksi tegas kepada keduanya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, kedua ASN tersebut sudah dicopot dari jabatnnya
Kontributor : Tomse
Editor : lamtoro