MetroXpose.com, Medan - Ketua Majels Hakim Erintuah Damanik mengadili terdakwa Pembunuh Hakim Pengadilan Negeri Medan, ketiga nya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan menghilangkan nyawa orang lain dan terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana kepada Zuraida pidana Mati.
Baca Juga | Jelang Pensiun Idham Azis Harapkan Kapolri Baru Lebih baik Darinya
Dan kepada Dua Terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, Ujar Erintuah Damanik
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KHUP pidana Jo.Pasal 55 ayat(1) ke1,2 KHUP.
Baca Juga | Update : ASN Pelaku Mesum Innova Bergoyang Ditetapkan Tersangka Kasus Perzinahan
Persidangan secara online , Zuraidah hanum (41) terdakwa pembunuhan Suaminya Hakim Jamaluddin dirumah yang mereka tempati. Dua pelaku lainnya turut serta melakukan pembunuhan berencana dengan menghilangkan nyawa jamaluddin, dan dengan perencanaan yang matang setelah melakukan pembunuhan jasad Hakim jamaluddin dibawa dengan mobil menuju lokasi ditemukannya korban di kutalimbaru.(San/MXC)