Baca Juga : Hana hanifah Sentil Pria 'Fakboi' Uang Pas-pasan pasca Penangkapannya
Turut hadir Wakil Rektor I, II, dan III, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Dosen, dan Pegawai Tetap Yaperti Nias. Wakil Rektor I, Drs. Amin Otoni Harefa, M.Pd., pada kata sambutannya "Kegiatan sosialisasi ini kita sambut baik atas kesediaan pihak BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberi pemahaman tentang syarat dan ketentuan yang harus ditempuh sebagai peserta BPJS".
Baca Juga : Dua Tersangka Panganiayaan Jhonius Gea Menyerahkan Diri Kepada Polres Nias
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Rolan Lumbantobing, S.H menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk bergabung dan mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, manfaatnya sangat besar yang akan memberikan pelayanan baik kesehatan pada saat pekerja mengalami kecelakaan kerja, dimulai sejak perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit disebabkan oleh lingkungan kerja.
Selanjutnya, sesuai UU No. 14 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 bahwa "Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, WJIB menjadi peserta Program Jaminan Sosial", Tegasnya.
Reporter : Arozatulo Bawamenewi
Editor : Lamtoro
Turut hadir Wakil Rektor I, II, dan III, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Dosen, dan Pegawai Tetap Yaperti Nias. Wakil Rektor I, Drs. Amin Otoni Harefa, M.Pd., pada kata sambutannya "Kegiatan sosialisasi ini kita sambut baik atas kesediaan pihak BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberi pemahaman tentang syarat dan ketentuan yang harus ditempuh sebagai peserta BPJS".
Baca Juga : Dua Tersangka Panganiayaan Jhonius Gea Menyerahkan Diri Kepada Polres Nias
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Rolan Lumbantobing, S.H menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk bergabung dan mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, manfaatnya sangat besar yang akan memberikan pelayanan baik kesehatan pada saat pekerja mengalami kecelakaan kerja, dimulai sejak perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit disebabkan oleh lingkungan kerja.
Selanjutnya, sesuai UU No. 14 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 bahwa "Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, WJIB menjadi peserta Program Jaminan Sosial", Tegasnya.
Reporter : Arozatulo Bawamenewi
Editor : Lamtoro