MetroXpose.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan sebelas anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Baca Juga | Djarot Tegaskan Siapa Berbuat Dialah Bertanggungjawab Untuk Kader PDIP Tersangkut Hukum
Sebelas tersangka yang ditahan adalah SH, R, SHI, ID,MA, IB, RN,LS, JS,JH dan RPH. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelas tersangka yang ditahan adalah SH, R, SHI, ID,MA, IB, RN,LS, JS,JH dan RPH. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga | KPK Menahan Japorman Saragih CS Mantan DPRD Sumut Atas Kasus Suap gaoto Pujonugroho
Tersangka SH, R, SHI, ID,MA dan IB di Tahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka RN,LS, JS,JH dan RPH di Tahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. (Uli/MXC)
Tersangka SH, R, SHI, ID,MA dan IB di Tahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka RN,LS, JS,JH dan RPH di Tahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. (Uli/MXC)