MetroXpose.com, Belawan - Pandemi Covid-19 memang ekonomi sangat sulit, berbagai sektoral mengalami minus nilai pertumbuhan, dan beberapa perusahan sudah mulai melakukan PHK massal untuk mengurangi beban operasional, Rakyat juga sudah banyak mengalami kesusahan, Tetapi dilain situasi masih ada orang yang melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti pergerakan SatReskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku pemerasan dan penipuan dengan modus mengaku sebagai Anggota Kepolisian. Minggu (12/7/2020).
Baca Juga : POLISI BURU Pelaku kekerasan terhadap Jurnalis MetroTV
Salah satu Korban Rani (26), Ibu rumah tangga warga pasar IX Helvetia Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli DS. Dengan Dasar Laporan Polisi No. Pol : LP/303/VI/2020/SU/SPKT/Pel.-Blwn Tgl 10 Juli 2020.
Baca Juga : Viral Terapis Ludahi Wajah Pelanggan Saat Perawatan Wajah, Duh Jorok Beib!
Adapun barang bukti yang disita, 1 Unit Sepeda motor Vario BK 8930 PBM dan 1 buah jaket Polisi.
Kemudian team yg dipimpin Kasat Reskrim langsung meluncur dan melakukan Penangkapan terhadap Terduga pelaku dan hasil dari Introgasi, Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan perbuatan dgn modus yg sama sedikitnya sdh 15 Kali yg dilakoninya semenjak bulan April 2020 s/d Bulan Juli 2020 dgn TKP seputaran Jalan Raya Manunggal s/d Jalan Raya Marelan.
"Adapun uang hasil dari Kejahatan Tersangka dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan Berfoya-foya.
SatReskrim Polres Pelabuhan Belawan masih melakukan Pengembangan terhadap Kasus ini dgn kordinasi terhadap Laporan Polisi di Polsek jajaran untuk mengetahui korban -korban yang lain.
'Dengan menghimbau kepada Masyarakat yang pernah menjadi Korban kejahatan dengan Modus yang sama agar datang dan membuat pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Tersangka dikenakan pasal 368 Yo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(San/MXC)
Baca Juga : POLISI BURU Pelaku kekerasan terhadap Jurnalis MetroTV
Salah satu Korban Rani (26), Ibu rumah tangga warga pasar IX Helvetia Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli DS. Dengan Dasar Laporan Polisi No. Pol : LP/303/VI/2020/SU/SPKT/Pel.-Blwn Tgl 10 Juli 2020.
Kronologis Kejadian, Kamis 10 Juli 2020 Pkl 20.30 Wib di Jln Marelan Raya Kec. Medan Marelan. Sat Reskrim Polres Pelabuhan bersama team telah menahan Tersangka David Hendra (38) warga Jalan Palatina Lk. XVI, Kel. Titipapan Kec. Medan Deli.
Baca Juga : Viral Terapis Ludahi Wajah Pelanggan Saat Perawatan Wajah, Duh Jorok Beib!
Adapun barang bukti yang disita, 1 Unit Sepeda motor Vario BK 8930 PBM dan 1 buah jaket Polisi.
Berawal pada hari Sabtu (11/7/2020) sekira Pkl 20.30 Wib sewaktu Korban melintas di TKP dgn mengenderai Sepmor miliknya kemudian tiba-tiba diberhentikan oleh seseorang pria mengaku petugas Kepolisian yg bertugas di Polda.
Saat itu, Pelaku menanyakan surat-surat kenderaan Korban. Lalu saat Korban hendak mengeluarkan surat-surat kendaraannya dari dalam tasnya tiba-tiba Pelaku merampas dompet Korban dan mengambil seluruh uang milik Korban, dan Pelaku meninggalkan Korban di TKP.
Atas kejadian tersebut, Korban merasa dirugikan dan membuat pengaduan di Polres Pelabuhan Belawan dan meminta agar Pelaku dihukum sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di NKRI.
Baca Juga : Viral Video Penampakan Mobil Dinas Kepresidenan Isi BBM di Pinggir Jalan
Selanjutnya, Personil Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP I KADEK HC dan Panit Resum Ipda Erikson Siahaan serta Team melakukan penyelidikan dan Pada Hari Sabtu Tgl 11 Juli 2020 Pkl 01.00 Wib mendapat informasi tentang keberadaan yg diduga Pelaku pemerasan dan penipuan dgn modus mengaku ngaku sebagai anggota Kepolisian berada di daerah jalan Mareal Raya Tanah 600 Marelan.
Saat itu, Pelaku menanyakan surat-surat kenderaan Korban. Lalu saat Korban hendak mengeluarkan surat-surat kendaraannya dari dalam tasnya tiba-tiba Pelaku merampas dompet Korban dan mengambil seluruh uang milik Korban, dan Pelaku meninggalkan Korban di TKP.
Atas kejadian tersebut, Korban merasa dirugikan dan membuat pengaduan di Polres Pelabuhan Belawan dan meminta agar Pelaku dihukum sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di NKRI.
Baca Juga : Viral Video Penampakan Mobil Dinas Kepresidenan Isi BBM di Pinggir Jalan
Selanjutnya, Personil Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP I KADEK HC dan Panit Resum Ipda Erikson Siahaan serta Team melakukan penyelidikan dan Pada Hari Sabtu Tgl 11 Juli 2020 Pkl 01.00 Wib mendapat informasi tentang keberadaan yg diduga Pelaku pemerasan dan penipuan dgn modus mengaku ngaku sebagai anggota Kepolisian berada di daerah jalan Mareal Raya Tanah 600 Marelan.
Kemudian team yg dipimpin Kasat Reskrim langsung meluncur dan melakukan Penangkapan terhadap Terduga pelaku dan hasil dari Introgasi, Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan perbuatan dgn modus yg sama sedikitnya sdh 15 Kali yg dilakoninya semenjak bulan April 2020 s/d Bulan Juli 2020 dgn TKP seputaran Jalan Raya Manunggal s/d Jalan Raya Marelan.
"Adapun uang hasil dari Kejahatan Tersangka dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan Berfoya-foya.
SatReskrim Polres Pelabuhan Belawan masih melakukan Pengembangan terhadap Kasus ini dgn kordinasi terhadap Laporan Polisi di Polsek jajaran untuk mengetahui korban -korban yang lain.
'Dengan menghimbau kepada Masyarakat yang pernah menjadi Korban kejahatan dengan Modus yang sama agar datang dan membuat pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Tersangka dikenakan pasal 368 Yo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(San/MXC)