MetroXpose.com, Jakarta - Kekerasan terhadap Jurnalis masih terjadi beberapa tahun belakangan ini, profesi Jurnalis adalah persona yang bekerja dengan independen dan dilindungi undang-undang pers dalam setiap peliputan dan pemberitaan, Kecil kemungkinan untuk dijerat dalam proses hukum pidana kalau tidak melakukan tindak pidana lainnya yang melanggar hukum.
Baca Juga : Rawan Penggunaan Bansos Covid-19 Jelang Pilkada Bagi Petahana
Baru-baru ini seorang jurnalis MetroTV bernama Yodi (26) ditemukan meregang nyawa di pinggiran Tol JORR, Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Terdapat luka sayatan di tubuh, Kuat dugaan Pria yang bekerja sambilan sebagai fotografer itu di aniaya hingga tewas, Jumat (10/7/2020)
Baca Juga : Viral Video Penampakan Mobil Dinas Kepresidenan Isi BBM di Pinggir Jalan
Tiga Hari sudah setelah ditemukannya Jasad Yodi Prabowo di lokasi kejadian, menjadi sorotan kalangan awak media seantero Indonesia. Sampai berita ini diterbitkan, kepada wartawan, Kita Masih memintai keterangan beberapa orang saksi dan sejumlah barang bukti sudah diamankan dari lokasi, pencarian pelaku pembunuhan masih terus dilakukan Polres Jakarta Selatan," bilang Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono Minggu (12/7/2020)
Baca Juga : Viral Terapis Ludahi Wajah Pelanggan Saat Perawatan Wajah, Duh Jorok Beib!
"Pimpinan redaksi MetroTV, Arif Suditomo meminta kepada aparat kepolisian agar menangkap pelaku dan mengunngkap motif pelaku dan diproses sesuai hukum yang berlaku,"Tutup Arif (Uli/MXC)